Tak Tahu Ada Aliran Uang Rp 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!

Tak Tahu Ada Aliran Uang RP 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!

Editor: wakos reza gautama
Tribun Bali/Busrah Ardans
istri mantan wagub Bali Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini 

Dikatakannya, terdakwa Gunawan Priambodo juga tidak pernah meminta izin saat menjual tanah.

"PT Bangsing Permai didirikan waktu bapak (I Ketut Sudikerta) masih menjadi Wabup Badung, sekitar 2012," ujarnya.

Hakim Anggota I Gde Ginarsa menanyakan alasan  mencantumkan anak yang masih di bawah umur menjadi presiden komisaris.

"Waktu itu saya program bayi tabung. Selain itu, saya juga pegang perusahaan lain yang juga bergerak di bidang properti," jawab Dayu Sudikerta.

Kembali ditanya hakim, memasukkan nama sang anak apakah atas persetujuan suami.

Dayu Sudikerta menyatakan tanpa sepengetahuan suaminya.

"Bagaimana anaknya jadi presiden komisaris, kok bapaknya tidak tahu.

Bagaimana ini, sengaja tidak tahu atau ada yang disembunyikan. Buat apa bikin perusahaan tapi gelap," kata Hakim I Gde Ginarsa.

"Apa karena waktu itu Pak Sudikerta menjabat," kejar hakim I Gde Ginarsa.

Dayu Sudikerta hanya menggelengkan kepala.

Hakim mengejar ke mana saja uang yang sudah ditransfer oleh terdakwa mengalir, dia kembali menjawab tidak tahu, dengan alasan tidak pernah mengecek rekening.

"Ini sudah ada keganjilan. Lalu, apa fungsi wali kalau semua tidak tahu," ujar Hakim I Gde Ginarsa.

Karena kerap menjawab tidak tahu, Hakim Ketua Budi Watsara menyatakan pemeriksaan keterangan saksi Dayu Sudikerta dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.

"Cukup. Nanti Anda akan saya konfrontir dengan terdakwa. Peran saudara janggal.

Masak, ada uang miliaran rupiah tapi tidak tahu. Saudara bisa dipanggil lagi sebagai saksi untuk dikonfrontir," kata Budi Watsara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved