Tak Tahu Ada Aliran Uang Rp 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!
Tak Tahu Ada Aliran Uang RP 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!
Dayu Sudikerta coba menjelaskan ke hakim. Namun, hakim tak memberi kesempatan lagi.
"Anda jangan plintat plintut. Sudah, sidang kita hentikan. Pemeriksaan Anda sebagai saksi belum cukup. Akan saya periksa lagi lain kesempatan," ujar Hakim Budi Watsara.
Sementara saksi Suwandi menjelaskan, dirinya diajak mendirikan PT. Bangsing Permai oleh terdakwa Gunawan Priambodo.
Ia diangkat sebagai direktur. Setali tiga uang dengan keterangan Dayu Sudikerta, Suwandi mengaku tidak mengetahui kegiatan PT. Bangsing Permai. Hakim dan jaksa pun geleng-geleng kepala.
Suwandi mengaku hanya disuruh tanda tangan oleh terdakwa. Di sisi lain, Suwandi mengaku tidak tahu alamat PT Basing Permai.
"Jabatannya tinggi sebagai direktur. Gampang sekali menipu saudara, padahal Anda sarjana bukan tamatan SD atau SR. Antara profesi dan pengakuan tidak cocok. Ini PT apa. PT kok gelap-gelapan," kata Hakim Budi Watsara.
Hakim penasaran, menanyakan pekerjaannya, dan Suwandi mengaku memiliki apartemen dengan 40 kamar.
"Penghasilan Anda tinggi berarti, bisa ratusan juta setiap bulannya. Gaji hakim kalah. Apalagi gaji wartawan, tambah kalah jauh," celoteh Hakim Budi Watsara.
Hakim pun meminta Suwandi merenungkan kerugian Rp 2,4 miliar yang diderita korban.
"Korban adalah pensiunan yang susah payah mengumpulkan uang. Setelah uang terkumpul uangnya hilang kena tipu. Bayangkan saudara, uang pensiunan yang dikumpulkan itu amblas.
Uangnya mengalir ke rekening saksi (Dayu Sudikerta). Saudara pikirkan itu, saudara punya Tuhan. Saya yakin saudara tahu, tapi bilang tidak tahu agar tidak terlibat," kata Budi Watsara.
Seusai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan konfrontir antara saksi dengan terdakwa Gunawan Priambodo.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada 2 Maret 2012 saat terdakwa Gunawan Priambodo bertemu saksi Marhendro Anton Inggriyono.
Saksi Marhendro adalah marketing agen era victory properti PT Anugerah Sejahtera Propertindo.
Keduanya lantas menjalin kerja sama dengan terdakwa, yang menjabat presiden direktur PT Bangsing Permai Properti.
Terdakwa meminta saksi memasarkan tanah kavling di Pecatu, Kuta Selatan, Badung seluas 16.640 meter persegi (m2).
Selanjutnya saksi Marhendro menjalin komunikasi dengan korban Kurnia Soetantiyo yang ingin mencoba bisnis properti di Bali.
Sesuai perintah dari terdakwa saksi Marhendro memasarkan tanah pada korban.
Terdakwa menyebut harga per are Rp 400 juta. Korban tertarik membeli 1.462 m2.
Terdakwa kemudian mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening PT Anugerah Sejahtera Properindo atau kepada saksi Marhendro sebagai tanda jadi. Selanjutnya saksi Marhendro melaporkan pada terdakwa.
Terdakwa mengajak pertemuan pada Sabtu (21/7/2012) pukul 14.00 di Kantor Notaris Ni Ketut Neli Asih, Jalan Nakula, Nomor 8, Legian, Kuta.
Terdakwa mengatakan tanah itu tidak masalah. Notaris juga menyebut tidak ada masalah. Padahal, tanah tersebut masih milik Arifin Susilo Adiyasa.
Korban pun semakin yakin mau membeli tanah. Total luas tanah kavling yang dibeli 1.592 m2. Korban memberikan uang muka Rp 1.069.600.000.
Sisanya Rp 5,3 miliar dibayar bertahap sebanyak 18 kali. Selanjutnya korban melakukan pembayaran sebanyak 8 kali sejak 31 Juli 2012 sampai 28 Februari 2013 hingga mencapai jumlah Rp 2,4 miliar.
Notaris Neli Asih mengecek status tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Setelah dicek, ternyata tanah tersebut bertatus kawasan perlindungan dan lahan hortikultura yang tidak untuk lahan permukiman.
Tapi terdakwa mengatakan masalah tersebut akan diurus Ketut Sudikerta yang pada saat tersebut menjabat Wabup Badung.
Pada 18 Oktober 2012 pemilik tanah sah atas nama Arifin datang ke kantor notaris Neli Asih bermaksud mengambil kembali sertifikatnya.
Neli Asih tidak ada menerangkan pada terdakwa bahwa tanah tersebut telah terjadi perikatan jual beli. Singkat cerita, korban yang merasa tertipu lapor polisi.
Gunawan Priambodo didakwa Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Terdakwa juga dijerat Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Tribun Bali)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Hakim Geram Istri Sudikerta Kerap Menjawab Tidak Tahu: Anda Jangan Plintat-Plintut!"