Tak Tahu Ada Aliran Uang Rp 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!
Tak Tahu Ada Aliran Uang RP 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!
"Saya menjadi wali karena waktu itu (PT Bangsing Permai didirikan tahun 2012) anak saya yang menjadi presiden direktur baru berumur 15 tahun atau kelas 2 SMA," kata Dayu Sudikerta.
Saat ditanya hakim PT Bangsing Permai bergerak di bidang apa, ia menjawab tidak tahu.
Begitu juga saat ditanya apa tugasnya selaku wali dan perannya, Dayu Sudikerta kembali menjawab tidak tahu.
Pun, ditanya di mana alamat kantor perusahaan, Dayu Sudikerta mengaku tidak tahu.
Tak pelak, itu membuat hakim geram.
"Percuma dong, jadi wali presiden komisaris kalau tidak tahu apa-apa. Anda jangan main-main.
Anda sudah disumpah. Anda sudah bersumpah pada Tuhan," kata hakim Budi Watsara dengan nada tinggi.
Kembali ditanya perihal adanya penerimaan aliran dana dari terdakwa Gunawan Priambodo, ia mengaku tidak mengetahui.
Padahal terungkap, terdakwa Gunawan Priambodo menyebut semua uang yang didapat sebesar Rp 2,4 miliar disetor ke rekening Dayu Sudikerta.
Itu diperkuat adanya bukti transfer yang dimiliki Gunawan Priambodo.
"Saya tidak pernah mengecek,” jawab Dayu Sudikerta.
"Ini dah, kalau terlalu banyak punya uang. Sampai lupa mengecek. Nggak apa-apa, kan orang kaya raya.
Anda ini luar biasa. Ada uang Rp 2,4 miliar tidak tahu. Berarti kekayaan Anda triliunan," kata Hakim Budi Watsara.
Selanjutnya ketika dicecar pertanyaan dibarengi bukti yang ada, Dayu Sudikerta menyatakan, dirinya tidak dilibatkan dalam transaksi jual beli tanah.
Ia berdalih direksinya lebih dari satu orang.