Kronologi Tukang Becak Tusuk Pria hingga Meninggal dalam Kondisi Sujud, Polisi Sebut Direncanakan
Polisi menyampaikan kronologi kasus tukang becak bunuh pria yang kemudian jasad korban ditemukan masyarakat.
Antoko merupakan anak dari pasangan Subagio dan Siti Latifah.
Korban tewas karena kehabisan darah.
Pada tubuh korban, terdapat sejumlah luka sayatan dan tusukan pada leher, dada, dan tangan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pelaku, penyidik mengategorikan tindakan Budiono sebagai pembunuhan berencana.
• Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby saat menjelaskan kronologi kasus tukang becak bunuh pria tersebut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kronologi Tukang Becak Bunuh Pria yang Jenazahnya dalam Kondisi Bersujud dan Ini Alasan Tukang Becak Bunuh Pria yang Jenazahnya Ditemukan dalam Kondisi Bersujud