Perawat Jumraini Dipenjara Saat Hamil, Mantan Ketua DPRD Lampung Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa

Aksi solidaritas terhadap perawat Jumraini digelar sekitar 3.500 perawat se-Lampung pada Kamis (3/10/2019). Bahkan, mantan Ketua DPRD Lampung

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perwakilan dari DPW PPNI Lampung, Dedi Afrizal diterima oleh Kepala Pengdilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Kamis 3 Oktober 2019. Perawat Jumraini Dipenjara Saat Hamil, Mantan Ketua DPRD Lampung Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Aksi solidaritas terhadap perawat Jumraini digelar sekitar 3.500 perawat se-Lampung pada Kamis (3/10/2019).

Bahkan, mantan Ketua DPRD Lampung turut serta dalam barisan massa aksi.

Para perawat mengadakan aksi solidaritas setelah teman seprofesi mereka, Jumraini, dipenjara lantaran tersandung kasus hukum.

Wanita perawat yang sedang hamil itu dipenjara seusai mengobati seorang pasien yang terluka akibat tertusuk paku.

Perawat di Lampung Utara itu diduga melakukan malapraktik.

Hal itu lantaran pasien yang ia obati meninggal beberapa hari kemudian.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung, Dedi Afrizal mengungkapkan, kisah Jumraini hingga dipenjara bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati.

“Kondisi warga itu saat datang ke rumah Jumraini karena terinfeksi, akibat tertusuk paku," kata Dedi Afrizal, Kamis, 3 Oktober 2019.

Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku

"Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di puskesmas (setempat)," imbuh mantan Ketua DPRD Lampung tersebut.

"Ketika di rumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta (Jumraini) membersihkan lukanya, dan kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit," jelas Dedi.

"Tetapi, oleh pihak keluarga, (pasien) tidak langsung dibawa ke rumah sakit."

"Beberapa hari kemudian, baru lah warga yang sakit tadi dibawa ke rumah sakit."

"Dan, nyawa warga tersebut tidak tertolong,” terang Dedi.

Jumraini kemudian dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan malapraktik.

Wakil Bupati Menangis

Saat melakukan aksi unjuk rasa, para pengunjuk rasa menemui Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.

Saat menerima perwakilan dari PPNI, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo terlihat sempat menyeka air matanya.

Ia mengatakan bahwa pada hari itu, orangtuanya sakit.

Tetapi karena ada aksi yang dilakukan perawat, penanganan terhadap orangtuanya sempat terkendala.

“Saya merasakan langsung hari ini soal pelayanan perawat. Betapa sulitnya ketika mereka tidak ada untuk memberikan pelayanan,” kata Budi Utomo

Satu di antara tuntutan para pengunjuk rasa adalah adanya penangguhan penahanan terhadap perawat Jumraini.

Menanggapi adanya permintaan penangguhan penahanan dari Dedi Afrizal itu, Budi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama forum pimpinan daerah.

Kemudian, dirinya meminta kepada perawat di Lampung Utara maupun di kabupaten/kota lain di Lampung, untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan keamanan bagi tenaga medik.

Terkait dengan penangguhan penahanan, Budi, hal tersebut sudah dibicarakan namun butuh waktu.

Tetapi, pemerintah akan melakukan pertemuan untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan Jumraini.

Kooperatif

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, saat proses hukum di Polres Lampura, perawat Jumraini tidak ditahan.

“Setelah dilakukan penelitian berkas, dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti."

"(Berkas) lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Kemudian langsung dilimpah ke pengadilan negeri Kotabumi,” kata Budiman Sulaksono, Kamis 3 Oktober 2019.

Ia mengatakan, Jumraini tidak ditahan oleh kepolisian.

Hal itu karena Jumraini kooperatif.

Jumraini juga baru ditahan saat proses hukum di kejaksaan.

Menurut Budiman Sulaksono, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Di mana, ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal.

Atas dasar itulah, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat.

“Saya lupa kapan kasus praperadilannya,” ujarnya.

Jadi Jaminan

Peristiwa yang menimpa Jumraini membuat sekitar 3.500 perawat se-Lampung menggelar aksi solidaritas, Kamis, 3 Oktober 2019.

Peserta berkumpul di halaman parkir stadion sukung Kotabumi.

Mereka berasal dari 15 kabupaten/Kota di Lampung, yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Aksi solidaritas PPNI lantaran Jumraini masih memiliki anak yang masih balita, dan sedang hamil.

Saat melakukan aksi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.

Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.

Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.

“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.

Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.

“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.

5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku

Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.

Sebelumnya, permintaan agar Jumraini dipertimbangkan untuk dibebaskan, disampaikan PPNI) Lampung, Dedi Afrizal.

Sebab, menurut mantan Ketua DPRD Lampung tersebut, perawat Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved