Jenderal Purn Demo di Depan Mabes TNI, Hendropriyono Beri Peringatan Keras

Jenderal Purn Demo di Depan Mabes TNI, Hendropriyono Beri Peringatan Keras.

Editor: wakos reza gautama

Itu tidak boleh ada prajurit atau purnawirawan terlibat di situ," ujar Hendro saat ditemui usai perayaan HUT TNI ke-74 di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Hendro bahkan meminta polisi tak ragu menangkap purnawirawan yang terlibat dalam demonstrasi anarkistis yang dapat mengganggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Ia mengatakan, polisi bisa menangkap langsung purnawirawan yang terbukti melanggar hukum sebab mereka berstatus warga sipil biasa.

Namun, untuk menjaga psikologis para purnawirawan serta menghindari konflik horisontal, polisi bisa ditemani polisi militer ketika menangkap atau memeriksa purnawirawan yang diduga mendalangi demonstrasi yang anarkistis.

"Kalau dia purnawirawan, yang nangkap polisi. Kan purnawirawan itu sipil. Tapi supaya sisi psikologis memenuhi didampingi polisi militer.

Dan kalau itu purnawirawan Angkatan Darat, ya PM AD yang mendampingi polisi, jangan polisi militer angkatan lain, itu mengadu domba," ujar Hendro.

"Tangkap saja kalau memang melanggar hukum. Tangkap saja.

Kalau memang makar itu kan ada hukumnya.

Polisi jangan ragu-ragu nangkap. Siapapun pemerintahan yang dipilih rakyat kita dukung," lanjut Hendro.

Tangkap Dalang Demo Anarkis

Hendro berharap dalang demonstrasi anarkistis yang terjadi di Jakarta dan kota lainnya, beberapa waktu lalu, segera ditangkap.

Ia optimistis apabila sang dalang segera ditangkap, demonstrasi yang bersifat merusak itu akan langsung berakhir.

"Itu dalang-dalangnya mudah-mudahan segera ditangkap supaya tidak bertele-tele dan harus mengganti kerugian sosial yang timbul akibat demonstrasi anarkis seperti ini," ujar Hendro.

Ia menilai, demonstrasi yang anarkistis terus terjadi lantaran selama ini dalangnya belum ditangkap.

Dengan demikian, menurut Hendro, pihak yang mendalami berbagai demonstrasi anarkistis itu merasa kebal hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved