Video Tribun Lampung
Belum Sebulan Resmi Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Dituntut Rp 10 Miliar
Mulan Jameela beberapa waktu lalu menjalani sidang pelantikan anggota DPR.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mulan Jameela beberapa waktu lalu menjalani sidang pelantikan anggota DPR.
Istri Ahmad Dhani itu dilantik pada Senin, (1/10/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Mantan teman duet Maia Estianty itu menjadi anggota DPR RI dan berhak mendapat gaji yang cukup fantastis.
Dilansir dari Grid.id, besara gaji Mulan Jameela nantinya bisa lebih dari Rp 60 juta.
Kompas.com memberitakan, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan Jameela adalah sebesar Rp 66.141.813,00.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, gaji pokok anggota DPR tak terlalu banyak.
Gaji pokok untuk anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta.
Nominal yang cukup signifikan dalam tunjangan tetap para anggota DPR justru berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.
Namun, tunjangan itu masih belum seberapa dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan hanya untuk memenuhi Tunjangan Komunikasi Insentif mereka.
Para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.
Besarannya lumayan, mencapai Rp 70 juta per orang per periode.
Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.
Namun, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah harus berhadapan dengan masalah hukum lagi.
Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Sigit Ibnugroho Sarasprono adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.
Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.
Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.
Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.
Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang itu," kata Hakim Ketua Joni. (TribunStyle.com)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Mulan Jameela Belum Sebulan Resmi Jadi Anggota DPR, Istri Ahmad Dhani Sudah Dituntut Rp 10 Miliar