OTT KPK di Lampung Utara
KPK Tahan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Selama 20 Hari di Sini
KPK Tahan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Selama 20 Hari di Sini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan enam dari tujuh tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan terkait proyek pemerintah Kabupaten Lampung Utara selama 20 hari.
Enam tersangka yang ditahan tersebut adalah Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari swasta.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).
Febri merinci, Agung ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntu dan Raden di rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.
"Kemudian Chandra dan Hendra ditahan di rutan kepolisian daerah Metro Jaya serta Syahbuddin dan Wan Hendri di Kepolisian Metro Jakarta Timur," papar Febri.
• Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Ungkap Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Utara
• BREAKING NEWS - Ini 4 Ruangan di Pemkab Lampung Utara yang Disegel KPK
Diketahui, enam tersangka ini terjaring korupsi karena diduga terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta. Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima.
Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.
Agus diduga menerima suap total berjumlah Rp 1,2 miliar yang berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.
Untuk proyek Dinas Perdagangan, duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta.
Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.
Suap itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.
Selain itu, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-basaria-panjaitan-ungkap-kronologi-penangkapan-bupati-lampung-utara.jpg)