Sudah 4 Bupati di Lampung Ditangkap KPK, Ini Daftar Kepala Daerah di Lampung Terjaring OTT KPK

Sudah 4 Bupati di Lampung Ditangkap KPK, Ini Daftar Kepala Daerah di Lampung Terjaring OTT KPK

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Anung
Sudah 4 Bupati di Lampung Ditangkap KPK, Ini Daftar Kepala Daerah di Lampung Terjaring OTT KPK. FOTO Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara 

Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar. 

Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Selanjutnya Bupati Mesuji Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019.

Ia pun telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Ia terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.

Detik-detik penangkapan

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan OTT di Lampung Utara tersebut.

Menurutnya OTT telah dilakukan dari sore hari hingga malam. 

"Saat ini barang bukti sedang dihitung. Diduga terkait proyek di dinas PU dan Koperindag Kabupaten Lampung Utara. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegel sejumlah benda dan lokasi," bebernya. 

Ia meneruskan, sesuai hukum acara yang berlaku, KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang telah diamankan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved