VIDEO Polisi Belum Dapat Hasil Visum Aga Trias Tahta

Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) akhirnya membekukan Unit Kegiatan Mahasisiwa Fakultas (UKMF)

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) akhirnya membekukan Unit Kegiatan Mahasisiwa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya, Senin, 7 Oktober 2019.

Pembekuan UKMF Pecinta Alam Cakrawala tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila, Aga Trias Tahta, saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKMF Pencinta Alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Dekanat FISIP Unila, kata Syarif Makhya, akan memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh mahasiswa bahwa pihaknya membekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala.

"Kami sengaja menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh UKMF Pecinta Alam Cakrawala ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Syarif Makhya, Senin 7 Oktober 2019.

Syarif Makhya menegaskan, hal tersebut merupakan upaya FISIP Unila agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Syarif Makhya pun memastikan, sesuai arahan Rektor Unila, mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut dan terbukti bersalah, akan diberhentikan alias drop out (DO).

2 Mahasiswa Baru Tewas Tenggelam, Diduga Korban Kejutan Ultah Dilempar ke Embung Kampus UIN Lampung

Kendala Visum Belum Keluar

Penyidik Kepolisian Resor Pesawaran mengalami sedikit kendala dalam mengusut peristiwa tewasnya mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19).

Diketahui Aga tewas dalam pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila di Desa Cikoak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, 29 September 2019.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW).

"Ada sedikit kendala dari RSBW, belum mengeluarkan hasil visum terkait dengan korban meninggal atas nama Aga," kata Popon, Senin (7/10/2019).

Setahu Popon, hasil visum rumah sakit biasanya keluar selama tujuh hari.

Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil visum rumah sakit tempat Aga terakhir berada.

Popon mengaku akan berkoordinasi lagi dengan pihak rumah sakit untuk menanyakan hasil visum et repertum tersebut.

"Apa bila kedepan kami tidak mendapat hasil visum, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak dokter yang memvisum pada saat itu," tukasnya.

 (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved