Bupati Agung Kena OTT KPK, Warga Potong Kambing
Bupati Agung Kena OTT KPK, Warga Potong Kambing Depan Kantor Pemkab Lampung Utara
Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harta kekayaan Bupati Agung
Dalam situs elhkpn. kpk.go.id, disebutkan bahwa Agung telah beberapa kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut data LHKPN terbaru periode 2018, Agung memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.365.215.981.
Sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang bernilai Rp 1.100.000.000.
Tercatat, ada 4 bidang tanah milikinya dan seluruhnya berada di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, harta kekayaan Agung di kategori alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 557.000.000.
Rinciannya adalah satu mobil Toyota Fortuner tahun 2017, satu mobil Toyota Avanza tahun 2010, dan satu buah motor Yamaha Mio Soul tahun 2012.
Dalam kategori harta bergerak lainnya, jumlah harta kekayaannya senilai Rp 307.500.000.
Agung juga memiliki harta kekayaan di kategori kas dan setara kas dengan besaran Rp 400.715.981.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Warga: Hati Kami Lega