Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Mengharukan, Suami Jumraini Menangis Lihat Istri Gendong Anaknya di Ruang Sidang

Mengharukan, Suami Jumraini Menangis Lihat Istri Gendong Anaknya di Ruang Sidang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Jumraini (rompi merah) saat akan menggendong anaknya di ruang sidang, Selasa, 8 Oktober 2019. Tak kuasa melihat istri dan anaknya bercengkrama, sang suami, Riko Gumbara (tutup mata), menangis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kisah mengharukan tersaji saat sidang perdana perkara Jumraini, seorang perawat yang tersandung masalah hukum akibat mengobati orang sakit, di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Selasa, 8 Oktober 2019.

Jumraini yang hadir mengenakan kemeja putih bergaris dibalut rompi merah serta celana panjang hitam dan hijab hitam, sempat menghampiri keluarganya yang duduk di barisan pengunjung, tepat di belakang kursi terdakwa.

Di barisan tempat duduk pengunjung tersebut, tampak terlihat sang ibunda yang menggendong anak Jumraini, yang masih berusia 15 bulan.

Di samping kiri ibunda Jumraini, sang suami, Riko Gumbara, juga ikut hadir mendampingi.

Momen mengharukan tersebut terjadi kala Jumraini datang menghampiri ibunda dan anaknya.

Sempat bercengkrama sebentar, Jumraini pun menggendong anaknya untuk beberapa saat.

BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini

BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini

Melihat 'pemandangan' tersebut, air mata Riko Gumbara pun tak tertahan.

Sambil menutup matanya, suami Jumraini, Riko Gumbara, menangis menyaksikan dua orang yang dicintainya itu.

Jumraini (rompi merah) saat akan menggendong anaknya di ruang sidang, Selasa, 8 Oktober 2019. Tak kuasa melihat istri dan anaknya bercengkrama, sang suami, Riko Gumbara (tutup mata), menangis.
Jumraini (rompi merah) saat akan menggendong anaknya di ruang sidang, Selasa, 8 Oktober 2019. Tak kuasa melihat istri dan anaknya bercengkrama, sang suami, Riko Gumbara (tutup mata), menangis. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahan kota, yang diajukan kuasa hukum dari terdakwa Jumraini, Candra dan Jasmen mengajukan penangguhan, akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Perkara Jumraini, seorang perawat yang tersandung masalah hukum akibat mengobati orang sakit, digelar persidangan perdananya, di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 13.20 WIB.

Sidang perkara sempat diskors oleh majelis hakim dan kemudian dicabut setelah pukul 16.00 WIB.

Saat sidang kembali dimulai, majelis hakim langsung menyampaikan persetujuannya terhadap permohonan penangguhan tahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Jumraini.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Eva M.T Pasaribu, Selasa, 8 Oktober 2019.

Menurut majelis hakim, kata Eva, yang melandasi permohonan penangguhan penahanan diterima adalah terdakwa bersedia hadir dalam setiap persidangan, terdakwa pernah mengalami keguguran, serta Jumraini masih memiliki anak yang masih menyusui.

Mendengar persetujuan dari ketua majelis hakim tersebut, spontan Jumraini yang duduk di hadapan majelis hakim, turun dari kursinya dan langsung bersujud syukur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved