Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini

BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Jumraini lakukan sujud syukur ketika majelis hakim menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya, saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa, 8 Oktober 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahan kota, yang diajukan kuasa hukum dari terdakwa Jumraini, Candra dan Jasmen mengajukan penangguhan, akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Perkara Jumraini, seorang perawat yang tersandung masalah hukum akibat mengobati orang sakit, digelar persidangan perdananya, di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 13.20 WIB.

Sidang perkara sempat diskors oleh majelis hakim dan kemudian dicabut setelah pukul 16.00 WIB.

Saat sidang kembali dimulai, majelis hakim langsung menyampaikan persetujuannya terhadap permohonan penangguhan tahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Jumraini.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Eva M.T Pasaribu, Selasa, 8 Oktober 2019.

Menurut majelis hakim, kata Eva, yang melandasi permohonan penangguhan penahanan diterima adalah terdakwa bersedia hadir dalam setiap persidangan, terdakwa pernah mengalami keguguran, serta Jumraini masih memiliki anak yang masih menyusui.

BREAKING NEWS - Penasehat Hukum Jumraini Ajukan Penangguhan Tahanan

BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini

Mendengar persetujuan dari ketua majelis hakim tersebut, spontan Jumraini yang duduk di hadapan majelis hakim, turun dari kursinya dan langsung bersujud syukur.

"Alhamdulilah, terima kasih kepada hakim yang mengabulkan permohonan,” lirih Jumraini.

Dalam sidang perdana tersebut, terlihat pula Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi, Dr Syah Indra Lubis, menghadiri sidang.

Syah Indra pun menyalami Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Utara, Herman, seraya memberikan dukungan kepada mereka.

“Semoga hasilnya yang terbaik buat kalian,” kata Syah Indra, dalam perbincangan dengan Herman.

Terlihat pula Syah Indra dan rekan Jumraini dari PPNI Lampung Utara, menuju ruang tahanan untuk menjenguk Jumraini, setelah sidang selesai.

Anak Jumraini, Suci, yang masih berusia 15 bulan, tampak digendong oleh orangtua Jumraini, Mihalna.

Sebelumnya, kuasa hukum dari terdakwa Jumraini, Candra dan Jasmen mengajukan penangguhan tahanan atau pengalihan tahan kota.

“Yang mulia kami di persidangan ini mau mengajukan penangguhan kepada majelis hakim,” katanya, dalam persidangan, Selasa 8 Oktober 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved