Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Mengharukan, Suami Jumraini Menangis Lihat Istri Gendong Anaknya di Ruang Sidang

Mengharukan, Suami Jumraini Menangis Lihat Istri Gendong Anaknya di Ruang Sidang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Jumraini (rompi merah) saat akan menggendong anaknya di ruang sidang, Selasa, 8 Oktober 2019. Tak kuasa melihat istri dan anaknya bercengkrama, sang suami, Riko Gumbara (tutup mata), menangis. 

"Alhamdulilah, terima kasih kepada hakim yang mengabulkan permohonan,” lirih Jumraini.

Dalam sidang perdana tersebut, terlihat pula Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi, Dr Syah Indra Lubis, menghadiri sidang.

Syah Indra pun menyalami Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Utara, Herman, seraya memberikan dukungan kepada mereka.

“Semoga hasilnya yang terbaik buat kalian,” kata Syah Indra, dalam perbincangan dengan Herman.

Terlihat pula Syah Indra dan rekan Jumraini dari PPNI Lampung Utara, menuju ruang tahanan untuk menjenguk Jumraini, setelah sidang selesai.

Anak Jumraini, Suci, yang masih berusia 15 bulan, tampak digendong oleh orangtua Jumraini, Mihalna.

Sebelumnya, kuasa hukum dari terdakwa Jumraini, Candra dan Jasmen mengajukan penangguhan tahanan atau pengalihan tahan kota.

“Yang mulia kami di persidangan ini mau mengajukan penangguhan kepada majelis hakim,” katanya, dalam persidangan, Selasa 8 Oktober 2019.

Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim Eva mengatakan pihak masih akan mempelajari berkas yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.

“Kami akan mempelajari dahulu. Sembari menunggu kelengkapan administrasi dari penasehat hukum,” ujarnya.

Dalam menunggu kelengkapan administrasi, dan akan melakukan musyawarah hakim, sidang terdahap Jumraini diskors.

“Sidang di skors satu jam. Pukul 15.00 WIB dilanjutkan kembali sidangnya,” katanya.

Dakwaan Jaksa

Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan Anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.

Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan. Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak

Dian Fatmawati dalam membacakan dakwaannya, Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved