Arteria Dahlan Jadi Sorotan Gegara Serang Emil Salim di Acara Mata Najwa

Arteria Dahlan Jadi Sorotan Gegara Serang Emil Salim di Acara Mata Najwa

Penulis: taryono | Editor: taryono
twitter
Arteria Dahlan Jadi Sorotan Gegara Serang Emil Salim di Acara Mata Najwa 

Zainal Arifin berpendapat, waktu yang digunakan untuk merevisi UU KPK terkesan mepet.

"Masak kita mau bahas cepet-cepetan dalam waktu tiga minggu, ini waktunya tinggal dikit ini," kata Zainal Arifin.

Apalagi, dalam waktu ini akan ada pelantikan anggota DPR yang baru periode 2019-2024.

Sedangkan, masih banyak masalah yang menumpuk.

"Temen-temen DPR yang baru akan dilantik 1 Oktober tumpukannya masih banyak juga, RUKHP belum disahkan, tapi kan belum disahkan, persetujuannya belum masih ada yang pending," paparnya.

Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.

Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.

Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.

"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi kita tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.

Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.

Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.

Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.

"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal Arifin.

Terlihat kesal, Arteria Dahlan meminta agar Zainal Arifin memberikan pernyataan yang menurutnya benar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved