Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
BREAKING NEWS - Polda Lampung Kirim 2 Personel Bantu Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila
BREAKING NEWS - Polda Lampung Kirim 2 Personel Bantu Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Pesawaran telah menetapkan 17 orang panitia Diksar UKM Cakrawala sebagai tersangka atas kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Diksar UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengungkapkan, untuk membantu Polres Pesawaran dalam melakukan penyidikan, Polda Lampung mengirimkan 2 personelnya dari tim teknologi informatika (TI).
“Karena ini (penyidikan) masih terus berjalan, dan kami juga menggunakan (tim) IT kami, dari Polda Lampung yang mem-backup di sana (Polres Pesawaran) ada 2 personel, sudah 3 hari berada di sana,” kata M Barly Ramadhany, saat diwawancarai awak media di Polda Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.
Ditugaskannya 2 personel tersebut, kata M Barly Ramadhany, untuk melihat, apakah ada petunjuk-petunjuk lain, baik itu rekaman atau mungkin juga ada video-video yang dibuat oleh panitia tanpa disadari.
Sebelumnya, M Barly Ramadhany membenarkan, jika Polres Pesawaran telah menetapkan 17 panitia Diksar sebagai tersangka.
• BREAKING NEWS - 2 Panitia Diksar Selamat dari Status Tersangka karena Tak Pernah Hadir
• BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 12 Tahun
“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran, dan dilaporkan ke saya, memang sudah ditetapkan ada 17 tersangka,” kata M Barly Ramadhany.
Menurut M Barly Ramadhany, ke-17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Sebanyak 15 tersangka, kata M Barly Ramadhany, disangkakan adalah pasal 170 dan atau 351 tentang penganiayaan atau pengroyokan.
Sedangkan 2 tersangka lainnya, terus M Barly Ramadhany, disangkakan pasal 359 dan atau 360.
“Dari 17 (tersangka) itu, 15 orang yang diduga melakukan pemukulan, dan yang 2 karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan orang meninggal,” jelas M Barly Ramadhany.
Disinggung apakah aka nada tersangka lain, M Barly Ramadhany mengatakan, masih akan melakukan penyidikan lebih dalam.
“Bisa jadi (tersangka lain), nanti kami perdalam lagi,” ucap M Barly Ramadhany.
17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.