Dikejar 2 Orang Bawa Badik, Sopir Truk Terobos Kantor Polisi di Lampung
Lantaran dikejar dua orang yang membawa badik, seorang sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong.
Tayang:
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/syamsir alam
Dua pelaku pungli di Jalinteng Way Pengubuan. Dikejar 2 Orang Bawa Badik, Sopir Truk Terobos Kantor Polisi di Lampung.
"Kami nggak paksa, kalau memang ada ya syukur. Tapi nggak maksa," kata Syafaruddin.
• Pelaku Penusukan Wiranto Ternyata Pasangan Suami Istri, Ini Identitasnya
Mengenai ancaman akan membunuh, Syafaruddin mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengancam korban untuk turun dari truk yang ia kendarai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Syafaruddin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat, dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara.
Berkat aksi sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong, kedua pelaku kini mendekam di tahanan. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sopir-truk-nekat-terobos-kantor-polisi-saat-siang-bolong-di-lampung-pengejarnya-jadi-dikejar-polisi.jpg)