Menteri Wiranto Ditusuk

Istri Sindir Penusukan Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Ditahan

Hanya gara-gara perbuatan sang istri, Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel HS, dicopot dari jabatannya.

Tayang:
Tribunnews.com/JEPRIMA
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot Dandim Kendari Kolonel HS karena istri sindir penusukan Wiranto di medsos. 

Istri Sindir Penusukan Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Ditahan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hanya gara-gara perbuatan sang istri, Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel HS, dicopot dari jabatannya.

Bahkan, Kolonel HS juga harus mendekam di sel.

Selain Kolonel HS, Sersan Z juga mengalami hal sama.

Kolonel HS dan Sersan Z diberi sanksi karena ulah istri-istrinya.

Istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman yang dialami Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Wiranto Ditusuk, Politisi hingga Musisi Dilaporkan ke Polisi

Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung.

HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved