Tribun Tanggamus
Selewengkan Dana Desa Rp 742 Juta, Oknum Kepala Desa di Tanggamus Ditahan
Amir diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CUKUH BALAK - Polres Tanggamus menetapkan Amir Hamzah, oknum Kepala Pekon (Desa) Suka Padang, Kecamatan Cukuh Balak, sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Desa 2018.
Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah mengatakan, Amir diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018.
"Berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Suka Padang yang mengakibatkan kerugian negara Rp 508.428.473," kata Yuliansyah, didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (11/10/2019).
Ia menjelaskan, dana yang diselewengkan dari anggaran Dana Desa Rp 742 juta lebih.
Selama ini, kata Yuliansyah, tersangka sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan mengerjakan proyek susulan.
Namun, ia tidak melakukannya.
"Penyelewengan yang dilakukan tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018. Bahkan sampai saat ini sebesar Rp 114,6juta," terang Yuliansyah.
• Cerita Haru Gubernur BI: Ayah Bangkrut, Ibu Pinjam Dana Desa untuk Daftar Kuliah
• Kades di Lampung Utara Terjerat Korupsi Dana Desa, Begini Tanggapan Pemkab
Selanjutnya pekerjaan jalan rambat beton tiga ruas masing-masing panjang sekitar 500 meter, bangunan polindes, dan pekerjaan lainnya.
Amir sendiri, kata Yuliansyah, sudah ditahan sejak 8 Oktober 2019 di Polres Tanggamus.
Amir mengaku, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Modusnya, ia membuat dokumen fiktif.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menambahkan, pada 2018 pekon tersebut juga menerima bantuan Program Gerbang Saburai dari Pemprov Lampung.
Namun, diduga program tersebut tidak dikerjakan.
"Dugaannya juga anggaran Dana Desa 2019 untuk menutupi penyelewengan tahun 2018. Tapi itu masih dipantau lagi," terang Edi.
Selama ini materi penyelidikan Unit Tipikor terhadap Pekon Suka Padang berupa dana yang terima selama 2018 sebesar Rp 1,212 miliar.