Tribun Tanggamus

Selewengkan Dana Desa Rp 742 Juta, Oknum Kepala Desa di Tanggamus Ditahan

Amir diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri
Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan oknum Kepala Pekon Suka Padang Amir Hamzah dalam kasus penyelewengan Dana Desa, Jumat (11/10/2019). 

Rinciannya, anggaran dana desa Rp 742,335 miliar, dana bagi hasil pajak Rp 7,502 juta, retribusi daerah Rp 1,466 juta, alokasi dana desa (sharing APBD Tanggamus) Rp 275,131 juta, bantuan pemprov Rp 6 juta, dan dana Gerbang Saburai Rp 180 juta. 

Sebelumnya Inspektorat Tanggamus menyatakan, penggunaan Dana Desa 2018 di Pekon Suka Padang, Kecamatan Cukuh Balak tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam, penghasilan tetap (siltap) belum terbayarkan dan waktu perbaikannya sudah habis.

Kejari Lampung Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 78 Juta

"Sifat Inspektorat hanya pembinaan. Untuk proses selanjutnya kewenangan kepolisian. Dan, sampai sekarang kami sudah menyerahkan data hasil evaluasi dan data lainnya ke Polres Tanggamus," terang Gustam.

"Untuk Pekon Suka Padang, sampai waktu perbaikan habis tidak melaksanakan rekomendasi Inspektorat. Maka diputuskan pemanfaatan Dana Desa di sana tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Gustam. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved