4.139 Warga Sumut Gangguan Jiwa, Ada yang Stres Dipasung 10 Tahun Tak Lolos CPNS
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mencatat sebanyak 4.139 laporan masuk terhadap orang mengalami gangguan jiwa berat sampai dengan Juni
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setiap tahun laporan tentang warga yang mengalami gangguan mental terus meningkat.
Momen tertentu seperti Pilkada, Pileg kerap membuat pasien gangguan mental meningkat.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mencatat sebanyak 4.139 laporan masuk terhadap orang mengalami gangguan jiwa berat sampai dengan Juni 2019.
Dari total ribuan laporan yang masuk, ada 428 orang yang dipasung oleh keluarganya sendiri, Senin (14/10/2019).
"Pemasungan terjadi lantaran korban yang mengidap gangguan jiwa berkelakuan agresif, sehingga dapat mencelakakan orang lain," kata Kepala Dinas Kesehatan, Alwi Mujahit.
Akan tetapi tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa tersebut dilarang dan tidak dibenarkan.
Sampai dengan saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 353 orang.
Kepada mereka, kata Alwi, diberikan obat-obatan dan penenang agar pasien tidak melakukan tindakan yang dapat mencelakakan korban.
"Kalau untuk yang sudah dilepas, saat ini sudah 40 orang. Mereka terus diberikan obat-obatan," katanya.
Alwi mengatakan, para korban gangguan jiwa berat ini banyak yang sudah lama mengalami kelainan mental.
"Rata-rata mereka yang dipasung itu sudah lama mengalaminya," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, dinas kesehatan rutin memberikan pelayanan bagi masyarakat yang anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa.
• BREAKING NEWS - Tewas di Tol Lampung, Anak Anggota DPRD Korban Mutilasi ke Jakarta Jenguk Makam Ayah
• Miris Banget, Diduga Stress Akibat Punya Tiga Istri, Pria Ini Pilih Gantung Diri
Pihaknya tidak langsung memindahkan korban ke panti, karena keluarga sendiri mampu merawatnya sendiri.
"Pasien itu dirawat oleh keluarga tidak dibawa ke panti. Karena keluarga sendiri gak mau melepasnya," jelasya.
Memasung, merantai, menyekap, atau apapun yang merampas kemerdekaan orang cacat mental adalah pelanggaran HAM dan sejumlah hukum.