4.139 Warga Sumut Gangguan Jiwa, Ada yang Stres Dipasung 10 Tahun Tak Lolos CPNS

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mencatat sebanyak 4.139 laporan masuk terhadap orang mengalami gangguan jiwa berat sampai dengan Juni

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Intisari online
Gangguan mental namun ibu ini masih bisa mengaji dengan merdu. 

Menurut pasal 33 KUHP, pelanggarnya diancam hukuman maksimum delapan tahun (perampasan kemerdekaan), sembilan tahun (jika mengakibatkan luka), dan 12 tahun penjara (jika mengakibatkan mati).

Negara bertanggung jawab menangani ketergangguan jiwa warganya.

Siti dipasung gagal tes CPNS

Pada 2017 lalu nasib malang harus diterima Siti Nurliyana Purba (43) dan Janter Purba (32).

Akibat menderita gangguan mental, kakak beradik ini terpaksa dipasung oleh kedua orangtuanya selama puluhan tahun.

Bungani Saragih, orang tua Siti dan Janter, mengaku terpaksa memasung Siti dan Janter karena kerap mencemaskan orang-orang yang melewati rumahnya.

"Payah, Pak. Kalau tidak diikat, mereka pasti mengamuk, mengejar orang yang dilihatnya."

"Kami juga merasa bersalah jadinya, " ujar Bungani, Kamis (12/12/2013).

Siti dan Janter dipasung dan dikurung di dalam dua kamar ukuran 2x3 meter yang terpisah, dengan kondisi yang kotor dan aroma tak sedap.

Bungani mengatakan, selain masalah keterbelakangan mental, faktor ekonomi keluarganya yang memprihatinkan juga menjadi penyebab dirinya tak mampu berbuat apa-apa, kecuali mengurung Siti dan Janter.

Sebelumnya, Siti dan Jansen sempat dirawat di RS Jiwa Adam Malik Medan.

Namun, karena tak sanggup lagi membiayai pengobatan, mereka terpaksa keluar dan dirawat di rumah.

"Waktu itu pernah masuk Rumah Sakit Adam Malik, waktu bapaknya masih ada.

Tapi sekarang udah nggak ada duit lagi. Tanah sama ladang kami pun udah habis untuk biaya orang ini," ujarnya.

Bungani mengatakan, Siti mulai menderita gangguan mental sejak ia gagal lulus ujian CPNS saat usianya masih 19 tahun.

Halaman
123
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved