Tribun Bandar Lampung

Manajemen Burger King Akui Tak Hadiri Hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung: Andalalin Masih Proses

Manajemen Burger King Akui Tak Hadiri Hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung: Andalalin Masih Proses

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
Ilustrasi - Manajemen Burger King Akui Tak Hadiri Hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung: Andalalin Masih Proses. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak manajemen Burger King mengklarifikasi ketidakhadirannya dalam undangan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Senin, 14 Oktober 2019.

Perwakilan manajemen Burger King, Silvi menyatakan, ketidakhadiran pihak Burger King lantaran manager utama sedang berada di luar kota.

"Ya tidak hadir karena manager utama kami sedang ke luar kota," ungkap Silvi, saat dijumpai di resto Burger King di Jalan ZA Pagar Alam, Senin (14/10/2019).

"Sedangkan saya dan yang lainnya di sini, kami tidak boleh meninggalkan store, makanya tidak bisa menghadiri," lanjut Silvi.

Terkait surat undangan yang dilayangkan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Silvi mengaku belum mengetahui secara pasti, karena posisinya baru pindah ke Lampung.

Sehingga, kata Silvi, pihaknya juga masih mencoba menghubungi manager utama yang sedang berada di luar kota.

BREAKING NEWS - Polda Lampung Benarkan Densus 88 Amankan 4 Orang di Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Usai Geledah Rumah R di Kaliawi, Densus 88 Geledah Rumah APD di Kota Baru

"Itu kan pasti akan dijadwalkan ulang, hearing itu hanya untuk andalalin saja, sedangkan andalalin kami juga sudah diproses oleh pihak dishubnya," tutur Silvi.

Ketika disinggung mengenai aturan, bahwa operasional baru bisa berjalan jika seluruh proses perizinan termasuk andalalin sudah selesai diproses, Silvi mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ya kalau untuk itu (operasional berjalan jika seluruh proses perizinan selesai) no comment saja, intinya kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandas Silvi.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengundang Burger King dan Gramedia untuk hearing terkait kemacetan lalu lintas di Jalan ZA Pagar Alam dan di Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung, Senin (14/10/2019).

Namun, Burger King dan Gramedia tidak bisa datang memenuhi undangan hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi menyatakan, undangan hearing sudah ditandatangani oleh ketua DPRD untuk ditindaklanjuti terkait dengan pengaduan masyarakat masalah Burger King dan Gramedia.

"Yang mana beberapa minggu ini keluhan masyarakat terjadi kemacetan di titik central jalur protokol Jl. ZA. Pagar Alam dan Jl. Raden Intan," terangnya.

Sehingga pihaknya juga memanggil Dinas Perhubungan dan Dinas PU Kota Bandar Lampung dalam hearing hari ini.

Postingan Terakhir Sulli Terungkap, Polisi Pastikan Sulli Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri

Warga yang Jadikan Pilkakam Ajang Judi Taruhan Akan Ditindak

Yuhadi menuturkan, pembahasan pada hearing hari ini sebenarnya meliputi analisis dampak lalu lintas (andalalin) sehingga sebelum mereka mendapat izin idealnya harus ada seperti ini yaitu persyaratan cek list persetujuan dampak lalu lintas.

Di situ ada kajian-kajian buku kajian dampak lalu lintas, Permenhub No. 75 Tahun 2015, sertifikat dari konsultan tenaga ahli penyusun dokumen andalalin.

"Saya mau lihat sudah ada atau belum karena kalau ini lengkap maka tidak akan terjadi kemacetan. Contoh Hotel Amalia, Grand Anugerah, posisi di tengah kota tapi kita tidak pernah melihat kemacetan karena mengikuti konsep andalalin," tuturnya.(tribunlampung.co.id/eka ahmad sholchin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved