Mayat Tanpa Kepala Ternyata Debt Collector Koperasi di Bandung
Warga Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan penempuan mayat. Mirisnya mayat tersebut kon
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan penempuan mayat.
Mirisnya mayat tersebut kondisi badan dan kepala terpisah.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (13/10/2019), Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.
Penemuan mayat kepala terpisah ini pertama kali ditemukan pada Kamis (26/9/2019) pukul 14.00 WIB, di kawasan kawasan wisata.
Mayat itu berada di sebuah tebing dengan kondisi telah membusuk.
"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," katanya.
Atas penemuan itu warga kemudian melaporkan kepada Satreskrim Polres Cianjur.
• Mayat Pria Mengapung di Bendungan SMA Kebangsaan, Ini Dugaan Penyebabnya Menurut Polisi
• Update Mayat Wanita dalam Karung, Sersan Novri Menyerahkan Diri
• Mahasiswa Unila Meninggal Saat Diksar, Ibu Pingsan Lihat Anak Terbujur Kaku di Kamar Mayat
Polisi lalu menyiarkan kabar tersebut ke media sosial guna mengetahui identitasnya.
Setelah diketahui identitas korban Timsus Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan.
"Identitas sudah terungkap, mayat tersebut orang Bandung, tapi belum bisa kami kemukakan kepada umum detailnya karena proses penyelidikkan masih berlangsung," kata Juang.
Disebutkannya ciri-ciri mayat itu laki-laki berumur sekitar 40 tahun.
Rambut sedang ikal, memakai celana levis warna abu merek cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek gats.
Dan di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.
"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.
Dan pada Jumat (4/10/2019) Juang mengungkapkan pihaknya telah mengetahui identitas korban.
Mayat itu merupakan Jenal Omposunggu (42) warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, dikutip Tribunjabar.id, Senin (7/10/2019).
Kakak kandung korban, Togu Ompusunggu (36), mengatakan, keseharian korban bekerja sebagai debt collector di Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Disebutkan pula korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.
"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).
Ia menyebut terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) dalam keadaan baik-baik saja, sehingga tidak menyangka adik kandungnya ditemukan dalam keadaan seperti itu.
"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.
"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu
Hingga akhirnya pada Minggu (13/10/2019), Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap pelaku dari kasus tersebut.
"Iya betul, tim khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.
Sedangkan pengungkapan ini dilakukan seusai mendengar keterangan dari pihak saksi.
"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.
Petugas tengah memeriksa kondisi mayat tanpa identitas yang ditemukan di wilayah Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/09/22019) yang diduga korban pembunuhan

Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Dalam kasus ini ada tujuh tersangka yang ditangkap.
Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.
Eksekutor itu yakni AN alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.
Dalam pengakapan itu sejumlah motor turut diamankan.
Yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.
Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019), Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayud menuturkan pihaknya masih mendalami motif para pelaku.
"Terkait motif para pelaku menghabisi korban masih didalami oleh penyidik. Hasilnya nanti akan kita sampaikan segera," ujar Budi.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'. (sumber TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kepala Terpisah, Ternyata Debt Collector, sang Adik Ungkap Sosoknya,