Tepergok Suami, Bidan dan Dokter Selingkuh, Cara Polisi Ungkap Keduanya Telah Berhubungan Badan
Kasus bidan dan dokter selingkuh di Mojokerto, Jawa Timur, sempat viral. Informasi hasil visum membuktikan bahwa keduanya telah berhubungan badan
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
SPV adalah syarat mutlak jika ingin membuat laporan visum.
Karena di dalam laporan VER sendiri biasanya akan didahului kalimat, "Berdasarkan surat permintaan dari kepolisian no ...".
Jadi, seorang dokter tidak mempunyai dasar hukum untuk membuat laporan visum jika tidak ada surat permintaan dari pihak kepolisian.
Alur permintaan dan pembuatan VER berlaku umum untuk kasus apa pun, termasuk juga untuk kasus kekerasan seksual.
Laporan visum mampu menjadi alat bukti yang sah
Lalu, apa yang akan diperiksa dokter untuk laporan VER?
Poin pentingnya adalah dokter tetap harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu.
Jadi, seandainya pasien datang dalam kondisi emergency, maka kondisi tersebut yang harus ditangani terlebih dahulu.
Perbedaan visum dan surat pemeriksaan medis
Misalkan ada kejadian, ada korban kekerasan seksual atau korban kasus lain yang pergi ke dokter tanpa melapor ke polisi terlebih dahulu dan meminta untuk diperiksa serta dibuatkan VER, maka pihak dokter atau rumah sakit dipastikan akan menolaknya.
Karena kalau tidak ada surat permintaan dari kepolisian, maka pemeriksaan visum pun tidak dilakukan.
Namun, menurut dr. Sari, tidak dibuatnya VER bukan berarti pemeriksaan medis tidak dapat dilakukan.
Oleh karena itu, pada kasus-kasus seperti ini biasanya dokter akan tetap melakukan pemeriksaan medis kepada pasien, hanya saja tidak bisa membuat VER, melainkan surat keterangan medis.
Perlu diingat bahwa prosedur pemeriksaan medis terhadap pasien tidak dipengaruhi oleh ada tidaknya SPV.
Jadi ada atau enggak ada SPV, dokter harus tetap memeriksa dan menangani pasien seperti biasa.
