Tepergok Suami, Bidan dan Dokter Selingkuh, Cara Polisi Ungkap Keduanya Telah Berhubungan Badan

Kasus bidan dan dokter selingkuh di Mojokerto, Jawa Timur, sempat viral. Informasi hasil visum membuktikan bahwa keduanya telah berhubungan badan

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
ist via surya.co.id
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mojokerto melindungi bidan yang digerebek saat selingkuh bersama seorang dokter. Tepergok Suami, Bidan dan Dokter Selingkuh, Cara Polisi Ungkap Keduanya Telah Berhubungan Badan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus bidan dan dokter selingkuh di Mojokerto, Jawa Timur, sempat viral.

Tersangka adalah bidan berinisial MY.

Sementara, tersangka yang berprofesi dokter berinisial AD.

Keduanya dipergoki KH.

KH merupakan suami MY, yang berprofesi sebagai polisi.

Awalnya, KH curiga terhadap istrinya MY.

Ia lalu membuntutinya.

KH kemudian melihat MY masuk ke dalam rumah bersama seorang pria berinisial AD.

Bidan dan Dokter Selingkuh, Pilih Rumah Elite buat Memadu Kasih namun Tepergok Suaminya yang Polisi

Bersama RT dan warga, KH menggerebek keduanya di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu.

Polisi kemudian menetapkan bidan dan dokter selingkuh sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan, perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum itu lantas membuktikan bahwa keduanya telah berhubungan badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah berhubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.

Akibatnya, kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka karena terjeratdengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Mungkin kita sering mendengar tentang pemeriksaan visum.

Namun tahukah kamu alur untuk mendapatkannya?

Perlu kamu tahu, suatu tindakan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara hukum ketika ada bukti yang mendukung.

Salah satunya adalah hasil pemeriksaan visum atau yang lebih dikenal dengan Visum et Repertum (VER).

Laporan pemeriksaan visum bisa menjadi bukti yang kuat dan senjata bagi korban untuk membela diri.

Simak, penjelasan selengkapnya sebagaimana dilansir cewekbanget.grid.id pada Senin (14/10/2019).

Pemahaman tentang visum

Surat keterangan Visum et Repertum (VER) berasal dari bahasa Latin, yaitu visum artinya melihat dan repertum artinya menemukan.

Laporan VER adalah hasil tentang apa yang dilihat dan ditemukan.

Istilah VER ini sendiri hanya menggambarkan laporan medis untuk kepentingan peradilan di Indonesia.

Di Indonesia pun istilah "visum et repertum" hanya tercantum dalam Staatsblaad No 350 Thn 1939 (CMIIW).

 

Alur untuk mendapatkannya

Landasan hukum VER di Indonesia adanya di Pasal 133 ayat 1 KUHAP tentang permintaan keterangan ahli.

Jadi, sederhananya, VER adalah laporan medis tertulis mengenai apa yang dilihat dan ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dibuat berdasarkan permintaan penyidik dan digunakan untuk kepentingan peradilan.

Cewekbanget.id sempat ngobrol dengan dr. Tjiang Sari Lestari, atau akrab disapa dr. Sari, yang saat ini sedang menjalani spesialis forensik dan sering menangani pemeriksaan visum.

Begini penjelasan lengkap tentang laporan visum di Indonesia.
cewekbanget.grid.id
Begini penjelasan lengkap tentang laporan visum di Indonesia. 

SPV adalah syarat mutlak jika ingin membuat laporan visum.

Karena di dalam laporan VER sendiri biasanya akan didahului kalimat, "Berdasarkan surat permintaan dari kepolisian no ...".

Jadi, seorang dokter tidak mempunyai dasar hukum untuk membuat laporan visum jika tidak ada surat permintaan dari pihak kepolisian.

Alur permintaan dan pembuatan VER berlaku umum untuk kasus apa pun, termasuk juga untuk kasus kekerasan seksual.

Laporan visum mampu menjadi alat bukti yang sah

Lalu, apa yang akan diperiksa dokter untuk laporan VER?

Poin pentingnya adalah dokter tetap harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu.

Jadi, seandainya pasien datang dalam kondisi emergency, maka kondisi tersebut yang harus ditangani terlebih dahulu.

Perbedaan visum dan surat pemeriksaan medis

Misalkan ada kejadian, ada korban kekerasan seksual atau korban kasus lain yang pergi ke dokter tanpa melapor ke polisi terlebih dahulu dan meminta untuk diperiksa serta dibuatkan VER, maka pihak dokter atau rumah sakit dipastikan akan menolaknya.

Karena kalau tidak ada surat permintaan dari kepolisian, maka pemeriksaan visum pun tidak dilakukan.

Namun, menurut dr. Sari, tidak dibuatnya VER bukan berarti pemeriksaan medis tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu, pada kasus-kasus seperti ini biasanya dokter akan tetap melakukan pemeriksaan medis kepada pasien, hanya saja tidak bisa membuat VER, melainkan surat keterangan medis.

Perlu diingat bahwa prosedur pemeriksaan medis terhadap pasien tidak dipengaruhi oleh ada tidaknya SPV.

Jadi ada atau enggak ada SPV, dokter harus tetap memeriksa dan menangani pasien seperti biasa.

Begini penjelasan lengkap tentang laporan visum di Indonesia.
cewekbanget.grid.id
Begini penjelasan lengkap tentang laporan visum di Indonesia.

Pelajaran untuk kita jika mengalami kekerasan seksual

Untuk kasus kekerasan seksual di Indonesia dalam pemeriksaan medis seorang dokter, biasanya ada dua hal yang disimpulkan, yaitu ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan dan ada atau tidak tanda-tanda kekerasan.

Cinta Segitiga Berujung Maut, Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Habisi Istri

Kata 'tanda-tanda' ini bermakna dari hasil temuan lewat pemeriksaan sehingga penting banget untuk segera memeriksakan kepada dokter setelah terjadi kekerasan.

Karena seringnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau persetubuhan ini bisa karena kejadian yang sudah berlangsung terlalu lama.

Jadi, jangan pernah tunda untuk pemeriksaan secara medis ya!

Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul mengenal-penjelasan-lengkap-tentang-laporan-visum-korban-kekerasan-seksual-di-indonesia

Bukti visum membuat polisi meningkatkan status bidan dan dokter selingkuh menjadi tersangka.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved