Wanita Cantik Ini dengan Mudah Gelapkan 62 Mobil Rental, Begini Modusnya

Wanita Cantik Ini dengan Mudah Gelapkan 62 Mobil Rental, Begini Modusnya.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
Tribun-Jakarta/ Bima Putra
Ilustrasi - Wanita Cantik Ini dengan Mudah Gelapkan 62 Mobil Rental, Begini Modusnya. 

"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.

Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Gelapkan Kijang Innova

Petugas Subdit III Jantanras Polda Lampung mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi B 888 SB di daerah Tulangbawang, Sabtu, 22 Desember 2018 malam.

Mobil warna putih itu diduga hasil penggelapan.

Informasi yang dihimpun, mobil tersebut diamankan bersama pengemudinya, SW, warga Tulangbawang.

Namun, SW tidak sendiri. Saat itu, ia sedang bersama SB, wanita yang merupakan istri seorang pengusaha SPBU di Tulangbawang.

Kasubdit III Jatarnas Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan kronologi penggelapan mobil tersebut.

Awalnya, mobil Innova itu dirental oleh sebuah perusahaan di Medan, Sumatera Utara.

Namun, perusahaan tersebut malah menjual mobil itu.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Ruli membenarkan hal ini. Namun, pihaknya hanya bersifat mem-backup Polda Sumatera Utara.

"Kami hanya backup," ungkap Ruli, Minggu, 23 Desember 2018.

Ruli mengatakan, pihaknya sudah memeriksa SW dan SB.

Kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved