Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap
Sidang Kedua Kasus Jumraini Digelar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Lengkap
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari Jumraini, perawat yang tersandung hukum, Selasa, 15 Oktober 2019.
Persidangan perdana perkara Jumraini, seorang perawat yang tersandung masalah hukum akibat mengobati orang sakit, telah digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Selasa, 8 Oktober 2019 sekira pukul 13.20 WIB.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Eva MT Pasaribu dengan anggota Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.
Sedangkan, jaksa penuntut umum Dian Fatmawati dan Budiawan, serta kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak.
Dalam pembacaan eksepsi, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Candra Septimaulidar, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Jumraini.
"Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan, dakwaan merupakan unsur dari acara hukum pidana, hakim dapat melihat secara arif dan bijak dalam permasalahan hukum yang menimpa klien kami," kata Candra Septimaulidar, Selasa, 15 Oktober 2019.
• Mengharukan, Suami Jumraini Menangis Lihat Istri Gendong Anaknya di Ruang Sidang
• BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini
Candra Septimaulidar mempertanyakan, apakah dakwaan terhadap Jumraini yang disangkakan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apakah sudah tepat benar dan mutlak dengan bukti-bukti kejadian yang sebenarnya?
“Kami berpendapat, dakwaan terhadap jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap, tidak cermat,” ujar Candra Septimaulidar dalam persidangan.
Sehingga, lanjut Candra Septimaulidar, menurut pasal 143 ayat 2 KUHPidana, dakwaan harus dibatalkan.
Berdasarkan alat bukti yang disampaikan seperti gunting dan pisau kecil, terus Candra Septimaulidar, tidak ada.
"Ini sesuai dengan pemeriksaan alat bukti pada proses pra-peradilan beberapa waktu lalu," ucap Candra Septimaulidar.
Kemudian, imbuh Candra Septimaulidar, soal terdakwa di jerat Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dakwaan menggunakan saksi ahli yang ahli dalam keilmuannya.
"Sedangkan terdakwa didakwa menggunakan undang-undang kesehatan, ahli yang dijadikan saksi bukan termasuk tenaga kesehatan," tegas Candra Septimaulidar.
"Perbuatan terdakwa Jumraini mengakibat meninggalnya Alexandra, di mana korban mengalami kematian karena sepsis."
"Terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban terjadinya sepsis."