Tribun Tulangbawang

2 Emak-emak Ini Ditangkap Polisi, Cuma Gara-gara Celana Anak

Polsek Banjar Agung mengamankan dua emak-emak alias Ibu Rumah Tangga (IRT) pengutil di toko pakaian di Banjar Agung.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
2 Emak-emak Ini Ditangkap Polisi, Cuma Gara-gara Celana Anak 

“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp 4,1 Juta,” ungkap Tri, Selasa (17/09).

Kejadian ini bermula pada Kamis (05/09), sekitar pukul 11.00 WIB, di counter HP bernama Fahri Cell yang terletak di Tiyuh Mulyo Jadi.

Saat itu korban seperti biasanya bekerja di sana, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban ke counter tersebut.

Laki-laki tersebut lalu menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik counter yang bernama Samsul dengan alasan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service di counter tersebut.

"Korban menjawab kalau pemilik counter sedang pergi, pelaku pun lalu pergi meninggalkan counter," papar Tri.

Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang.

Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekaman CCTV (closed circuit television), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, pada Senin (16/09/2019), sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Suryono alias Eko (34), warga Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang.

Dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti berupa HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Modus Pura-pura Bertamu

Dua tersangka pencurian modus pura-pura bertamu rupanya residivis serupa.

"Dua tersangka ini residivis kasus yang sama. Mereka baru bebas beberapa bulan lalu," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi, Minggu (25/8/2019).

Dua tersangka itu masing-masing Tomi Satria (28), warga Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Irfan (25), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Dalam penangkapan terhadap keduanya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepucuk airsoft gun di jok sepeda motor tersangka Tomi Satria. Kemudian sebuah ponsel hasil curian dari tersangka Irfan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved