UU Disiplin Militer Tak Atur Keluarga Prajurit, Keputusan Jenderal Andika Dinilai Tidak Tepat

UU Disiplin Militer Tak Atur Keluarga Prajurit, Keputusan Jenderal Andika Dinilai Tidak Tepat.

Editor: wakos reza gautama
youtube
Dicopot sebagai Dandim, Kolonel Hendi dan Istri Tunjukkan Reaksi Berbeda 

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."

"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton

Anton kemudian menggunakan Undang-undang sebagai acuannya.

Dirinya menilai UU mengenai disiplin militer hanya mengatur tentang para prajurit TNI saja tidak termasuk istri maupun anggota keluarga yang lain.

Bahkan dalam UU tersebut Anton menjelaskan tak ada aturan mengenai pembatasan ekspresi politik.

Dirinya menambahkan kalau tidak ada UU yang mengatur tentang perilaku istri prajurit TNI.

Anton mengatakan kalau peristiwa pencopotan jabatan akibat kelakukan istrinya merupakan yang pertama kali dalam sejarah TNI.

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," papar Anton. (Gridhot.id)

Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul "Sebut Keputusan KSAD Andika Perkasa Copot Jabatan Prajurit Beristri Nyinyir Tidak Bijak, Peneliti Militer Ungkap Tak Ada UU Mengatur Perilaku Istri"

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved