Sejumlah Ketua BEM Ditawari Uang Supaya Tidak Gelar Demo Perppu KPK

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit mengaku aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Perppu KPK

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit mengaku aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Perppu KPK sempat mendapatkan larangan.

Bahkan dia dan seluruh ketua BEM dari universitas lain ditawari sejumlah uang agar tak turun ke jalan.

"Kalau untuk itu (ditawari uang) banyak banget mas, terkait dengan menjanjikan sesuatu lah untuk kita tidak aksi. Banyak banget," kata Abdul Basit saat menggelar unjuk rasa di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019), kemarin.

Abdul Basit enggan mengatakan siapa yang memberikan penawaran kepadanya.

Tetapi yang jelas, kata Abdul Basit, ada salah satu orang yang menghubungi bahkan mendatanginya dan ketua BEM lain untuk meminta agar tak menggelar aksi.

Sempat Cemas Anak Ikut Demo Mahasiswa, Melly Goeslaw Akhirnya Luluh Begitu Dengar Alasan Ale

Ananda Badudu Disebut Polisi Berikan Rp 10 Juta untuk Logistik Demo Mahasiswa

Fahri Hamzah Sebut Demo Mahasiswa Ada Permainan, Ungkap Selama Ini Sebel dengan Presiden

 

"(Tawaran uang) minggu-minggu ini. Ketika ada isu mulai ada aksi di tanggal 20 Oktober 2019," tutur Abdul Basit.

Larangan demo lewat edaran Sebelum demo digelar kemarin, mahasiswa sempat mendapat larangan dari pihak kampus masing-masing melalui surat edaran.

Mahasiswa dari berbagai universitas terus menggelar aksi unjuk rasa meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan.

Terbaru, para mahasiswa menggelar aksi di sekitar Istana Merdeka, Kamis (17/10/2019).

Mereka yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se Jabodetabek-Banten menggelar unjuk rasa tepat diberlakukannya UU KPK 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 17 September 2019.

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK (Tribunlampung.co.id/Deni)

Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK tersebut menjadi kontroversial karena dinilai berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Isu diberi uang agar tak demo

Abdul Basit menambahkan, dalam surat tersebut tertulis mahasiswa diminta untuk tidak menggelar unjuk rasa sejak tanggal 15 sampai dengan 20 Oktober 2019, atau tepatnya saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2014 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Ada berupa tulisan berupa edaran yang mana diminta untuk tidak turun aksi unjuk rasa dari tanggal 15 sampai 20 Oktober 2019," kata Abdul Basit. Ditawarkan buat seminar dengan dana besar Selain dihubungi dan datangi orang tak dikenal, Abdul juga sempat sempat diiming-imingi oleh pihak kampus untuk membuat seminar dengan dana yang besar.

"Apalagi pihak kampus, menawarkan kegiatan-kegiatan seminar, yang lumayan besar juga budgetnya," kata dia.

Ribuan mahasiswa saat dihadang oleh pihak kepolisian yang berjaga pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP.
Ribuan mahasiswa saat dihadang oleh pihak kepolisian yang berjaga pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP. (Tribunnews/JEPRIMA)

Cara tersebut dinilai agar mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa sampai dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved