Tribun Lampung Tengah

Buron 2 Tahun, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Padang Ratu Saat Pulang Kampung

Kapolsek Padang Ratu Komisaris Hesbi Fadillah menjelaskan, Ari Wibowo merupakan anggota komplotan pencurian sepeda motor.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Padang Ratu
Ari Wibowo (depan) diamankan di Mapolsek Padang Ratu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG RATU - Dua tahun menjadi buron, Ari Wibowo (28) diringkus jajaran Polsek Padang Ratu.

Kapolsek Padang Ratu Komisaris Hesbi Fadillah menjelaskan, Ari Wibowo merupakan anggota komplotan pencurian sepeda motor.

Ari terlibat dalam pencurian motor milik Andri (27), warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Juni 2017 lalu.

Sebelumnya, kata Kapolsek, dua rekan Ari, yakni Tohani dan Adi Saputra, sudah lebih dulu diamankan.

Saat ini mereka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Gunung Sugih.

"Selama dua tahun terakhir setelah melakukan pencurian, pelaku (Ari Wibowo) tidak pernah pulang ke kampungnya. Ia domisili di kampung lainnya dan keluar Lampung Tengah," kata Hesbi, Senin (21/10/2019).

Dua tahun dalam pelarian, Ari pun pulang kampung.

BREAKING NEWS - Pelaku Curanmor yang Dihajar Massa di Rajabasa Ternyata asal Lampung Tengah

Begitu mendapat informasi Ari ada di rumahnya, polisi langsung melakukan penyerapan, Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam aksinya, ketiga pelaku mengambil motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban.

Mereka menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur motor milik korban.

"Para pelaku ini merupakan spesialis pencurian motor dengan merusak kunci. Mereka ini kerap bertiga dalam beraksi dan berbagi tugas satu sama lain," ujarnya.

Ari Wibowo mengkau masuk ke teras rumah korban. Satu orang mengawasi dari luar rumah dan dua orang ke dalam.

"Yang di dalam (teras rumah) satu mengawasi, satunya lagi yang merusak kontak motor korban dengan kunci T. Setelah motor dibawa, kami keluar dan Tohani yang bawa motor," kata pelaku di Mapolsek Padang Ratu.

Setelah itu, motor hasil curian dijual dan uangnya dibagi tiga.

BREAKING NEWS - Dorong Motor Sport Baru, Pelaku Curanmor di Rajabasa Nyaris Tewas Dihajar Massa

Tahu rekan-rekannya ditangkap, Ari pun kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

"Iya, saya tahu kalau dua kawan saya sudah ditangkap gak lama setelah pencurian. Makanya saya berpindah-pindah tempat menghindari polisi," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Ari Wibowo dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved