Sempat Dibebaskan Kasus Makar, Eggi Sudjana Ditangkap Lagi Diduga Berhubungan dengan Perakit Bom

Sempat Dibebaskan Kasus Makar, Eggi Sudjana Ditangkap Lagi Diduga Berhubungan dengan Perakit Bom

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Sempat Dibebaskan Kasus Makar, Eggi Sudjana Ditangkap Lagi Diduga Berhubungan dengan Perakit Bom. FOTO Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengkonfirmasi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Alamsyah pun mengungkapkan alasan penyidik Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana yang masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Menurutnya, Eggi Sudjana ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.

"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom tetapi saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah saat dihubungi, Minggu (20/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sudah Rakit Bom Ponsel, Teroris Ini Rencanakan Bom Bunuh Diri di Lampung. Ini Target Lokasinya

Ajak Adik Berusia 12 Tahun, Terduga Teroris di Lampung Diduga Belajar Rakit Bom di Serang dan Palu

Di Balik 40 Jam Penyanderaan di Mako Brimob, Napi Teroris Rakit Bom dan Meledak Tadi Pagi!

Ia mengatakan, tersangka perakit bom itu sering berkomunikasi dengan Eggi Sudjana karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya.

Bahkan, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.

"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telepon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," ujar Alamsyah.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (19/9/2019).

S
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar itu dan menyita ponselnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra telah membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power.

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana digiring ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana digiring ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) ()

Setelah ditetapkan tersangka, Eggi Sudjana sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengkonfirmasi berita terkait pengamanan Eggi Sudjana oleh jajaran kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa.

"Benar saat ini pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Minggu (20/10/2019).

Ia juga membenarkan bahwa kediaman Eggi telah digeledah oleh kepolisian.

Namun, mantan Kapolres Bekasi Kota itu tak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Eggi.

"Polda Metro Jaya (yang menggeledah). Untuk Eggi Sudjana, kita hanya bisa mengatakan benar (telah diamankan)," kata dia.

Selain mengamankan Eggi Sudjana, Polisi turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi mengamankan ponsel Eggi sebagai barang bukti.

"Diamankan (ponsel Eggi) dan dibawa (ke Polda Metro Jaya)," kata Asep saat dihubungi, Minggu (20/10/2019).

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana yang menjerat Eggi.

Asep hanya membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Asep.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power. 

Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Pada 12 Juli lalu, pengacara Eggi, Alamsyah, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3).

Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.

Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut. (tribunnews.com dan kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Geledah Rumah Eggi Sudjana, Ponselnya Diambil Jadi Barang Bukti"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Penyebab Eggi Sudjana Ditangkap Polisi Kemarin, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved