Lakukan Penipuan hingga Rp 1 Miliar Lebih, Jemaah Padepokan di Pardasuka Jalani Sidang
Lakukan Penipuan hingga Rp 1 Miliar Lebih, Jemaah Padepokan di Pardasuka Jalani Sidang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Lanjutnya, penyerahan uang tersebut secara bertahap dan dikirimkan ke rekening terdakwa Muharis.
Dan untuk meyakinkan saksi korban H Mirza, terdakwa Retno, Stefanus dan Muharis membuat ruang ritual dirumah saksi korban.
Yang mana kamar tersebut dihias kain putih, kain hijau, wewangian, dupa, beberapa benda perunggu serta lukisan Nyi Blorong.
"Ketiga terdakwa masuk ke dalam kamar dan membawa sebuah tempat berbentuk persegi enam warna warni, kotak tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Retno berisikan uang bibit yang nantinya akan jadi banyak sekira tiga trilyun rupiah," ujar Sabi'in.
• Dokter Terawan Calon Menteri Jokowi, Terkenal Metode Cuci Otak dan Pernah Dipecat IDI
Selain itu, demi menyakinkan saksi korban H. Mirza, terdakwa Retno meminta saksi korban untuk menyedekahkan barang dagangan saksi korban.
"Namun setelah itu, terdakwa tidak dapat dihubungi, akhirnya saksi korban melaporkan ke pihak kepolisian," kata Sabi'in.
Sabi'in menambahkan ketiganya melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)