Tribun Tanggamus
1 Tersangka Ditangkap, Polisi Buru 4 Pelaku Illegal Logging di Register 39
Polsek Pulau Panggung menangkap tersangka pembawa kayu sonokeling hasil illegal logging (pembalakan liar).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Polsek Pulau Panggung menangkap tersangka pembawa kayu sonokeling hasil illegal logging (pembalakan liar).
Tersangka berinisial H (30), warga Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya.
Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora menuturkan, kayu tersebut diambil dari hutan lindung register 39, wilayah kewenangan Kesatuan Perlindungan Hutan Batu Tegi.
"Tersangka yang kami amankan, perannya sebagai sopir mobil pikap L300 yang mengangkut kayu jenis sonokeling dari wilayah register 39," kata Ramon, Rabu (23/10/2019).
Saat diamankan, H tengah mengendarai mobil pikap Mitsubishi L300 nopol BE 8404 UP yang ternyata palsu.
Saat itu, mobil tersebut memuat 12 balok kayu.
Setelah melakukan penyelidikan berhari-hari, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka saat melintas di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan.
• Polhut Amankan Puluhan Kayu Sonokeling Illegal Logging dari Register 39
• Geram dengan Aksi Pembalakan Liar, Warga Pesawaran Bakar Mobil dan Kayu Sonokeling
Ramon menjelaskan, pihaknya masih memburu beberapa pelaku lain, termasuk pemilik kayu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke tersangka pemilik kayu. Namun pelaku sudah melarikan diri. Kami telah tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang)," terang Ramon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 12 balok kayu sonokeling, mobil pikap Mitsubishi L300 nopol BE 8404 UP, tiga golok, gergaji mesin kecil, senter, dua meteran, dua ponsel, dan sejumlah kunci mesin.
Tersangka H akan dijerat pasal 83 ayat 1 hurup b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar," kata Ramon. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)