Curi Perhiasan Mertua
BREAKING NEWS - Menantu Curi Perhiasan Mertua, Dijual Uangnya untuk Dugem dan Judi Online
BREAKING NEWS - Menantu Curi Perhiasan Mertua, Dijual Uangnya untuk Dugem dan Judi Online
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pria bernama Rifki Wahyudi (23) warga Sukajaya Kecamatan Kedondong, Pesawaran diciduk anggota Polsekta Panjang, Selasa 22 Oktober 2019.
Ia diketahui mencuri emas perhiasan seberat 162,5 gram milik sang mertua.
Sempat jual 40 gram emas, Rifki Wahyudi (23) pertaruhkan sebagian uang penjualan untuk judi online.
Setelah berhasil membawa kabur 162,5 gram emas milik mertuanya, Rifki mengaku menginap di sebuah hotel di Enggal.
"Paginya hari sabtu (19 Oktober 2019) sekitar jam 11 saya jual emas itu ke toko emas," ucapnya, Rabu 23 Oktober 2019.
Rifki mengaku menjual emas berupa satu buah gelang rantai seberat 40 gram beserta suratnya.
"Itu saya dapat uang Rp 28,4 juta," terang pria yang bekerja sebagai sekuriti ini.
Rifki pun mengaku uang tersebut langsung dibuatnya foya-foya.
• BREAKING NEWS - Warga Kedondong Diciduk Polisi Curi Perhiasan Emas 162,5 Gram Milik Mertua
"Saya gunakan foya-foya di hiburan malam, membayar utang dan bertaruh judi online," tandas Rifki.
Ingin memiliki
Lihat emas ratusan gram, jiwa Rifki Wahyudi (23) bergetar untuk memiliki.
Hal ini diungkapkan Rifki yang merupakan warga Sukajaya Kecamatan Kedondong, Pesawaran dihadapan penyidik Polsek Panjang, Rabu 23 Oktober 2019.
"Saya khilaf aja, ingin memiliki," ungkapnya.
Rifki pun mengaku awal mulanya penasaran dengan pintu kulkas frezer yang tak biasanya terkunci.
"Itu hari Jumat saya pulang kerja sekitar pukul 16.00 wib, saya mau keluar lagi, ambil baju futsal dikamar, ya mau futsal," tuturnya pria yang baru memiliki anak satu ini.
