Curi Perhiasan Mertua
BREAKING NEWS - Warga Kedondong Diciduk Polisi Curi Perhiasan Emas 162,5 Gram Milik Mertua
BREAKING NEWS - Warga Kedondong Diciduk Polisi Curi Perhiasan Emas 162,5 Gram Milik Mertua
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menantu tak mau diuntung, sudah numpang tempat tinggal masih nekat gasak perhiasan milik mertua.
Alhasil pria yang diketahui bernama Rifki Wahyudi (23) warga Sukajaya Kecamatan Kedondong, Pesawaran diciduk anggota Polsekta Panjang, Selasa 22 Oktober 2019.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/271/X/2019/LPG/Resta Balam/Polsek Panjang 20 Oktober 2019.
"Kami amankan tersangka kemarin tanggal 22 Oktober 2019 di rumah kontrakan di Srengsem Panjang," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.
Adit menuturkan tersangka mencuri perhiasan milik orang yang tidak lain milik mertuanya sendiri.
• VIDEO Siswa SMK Tikam Gurunya karena Tidak Terima Ditegur saat Merokok
"Total perhiasan yang diambil seberat 162,5 gram, itu semua 24 karat," sebutnya.
• Motornya Dititipkan ke Pedagang Nasi Goreng, Pemuda Ini Mengaku ke Polisi Jadi Korban Pencurian
Meski demikian, kata Adit, dari 162,5 gram emas tersebut sudah terjual emas seberat 40 gram.
"Jadi barang bukti yang diamankan 122,5 gram, dan pengakuannya uang hasil penjualan untuk foya-foya," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)