Tribun Bandar Lampung
Motornya Dititipkan ke Pedagang Nasi Goreng, Pemuda Ini Mengaku ke Polisi Jadi Korban Pencurian
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herlianto mengatakan, Agusman ditangkap karena membuat laporan palsu atas peristiwa pencurian sepeda motor.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Motornya Dititipkan ke Pedagang Nasi Goreng, Pemuda Ini Mengaku ke Polisi Jadi Korban Pencurian
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buat laporan palsu, seorang pemuda diamankan polisi.
Pemuda ini diketahui bernama Agusman (37), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Delima, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Agusman diamankan tim opsnal Polsek Telukbetung Utara di kediamannya, Rabu, 18 September 2019.
Ia terpaksa berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.
Agusman mengaku kehilangan sepeda motor di depan rumahnya, Selasa, 17 September 2019.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herlianto mengatakan, Agusman ditangkap karena membuat laporan palsu atas peristiwa pencurian sepeda motor miliknya.
"Jadi pelaku ini membuat laporan polisi. Kemudian petugas SKPT bersama piket reskrim menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan," terang Indra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, Jumat, 20 September 2019.
• Mengaku Dibegal, Pembuat Laporan Palsu Pakai Uang Kurban untuk Main Judi Online
• BREAKING NEWS: Karyawan Leasing Terlibat Kasus Laporan Palsu
Dari hasil pemeriksaan di sekitar TKP, warga maupun tetangga, ternyata tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Di TKP ada kejanggalan. Masyarakat ini tidak ada yang tahu. Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengaku laporannya palsu.
Ia mengatakan, motornya ditinggal di sebuah warung nasi goreng.
"Sebelum dinyatakan hilang, pelaku ini membeli nasi goreng. Kemudian anggota langsung menuju tempat pelaku membeli nasi goreng. Ternyata sepeda motor pelaku ditemukan di sekitar tempat penjual nasi goreng," jelasnya.
Indra menambahkan, pelaku nekat membuat laporan palsu agar bisa terlepas dari angsuran.
“Dan motor tersebut rencananya dijual ke Lampung Timur, kemudian uangnya akan dijadikan sebagai modal usaha," tandasnya.
• BREAKING NEWS: Buat Laporan Palsu Pencurian, Ari Coba Kelabui Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan yakn satu buah Laporan Polisi Nomor LP Nomor: Lp/B-691/IX/2019/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TBU, tanggal 17 September 2019, sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 nopol BE 2214 ABY, dan selembar STNK sepeda motor atas nama Agusman.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)