Pembuat Laporan Palsu Diringkus
BREAKING NEWS: Buat Laporan Palsu Pencurian, Ari Coba Kelabui Polisi
Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo miliknya.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Ari Wahyu (24). Polisi menangkap warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini karena membuat laporan polisi palsu mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo miliknya.
Petugas awalnya menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan surat laporan polisi. “Namun setelah diselidiki ternyata laporan pencurian itu tidak benar. Petugas akhirnya menangkap Ari dan menyita sepeda motor yang dinyatakan hilang oleh tersangka,” ujar Dery, Selasa (24/5/2016).