Curi Perhiasan Mertua

BREAKING NEWS - Menantu Curi Perhiasan Mertua, Dijual Uangnya untuk Dugem dan Judi Online

BREAKING NEWS - Menantu Curi Perhiasan Mertua, Dijual Uangnya untuk Dugem dan Judi Online

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Menantu Curi Perhiasan Mertua, Dijual Uangnya untuk Dugem dan Judi Online 

Sebelum berangkat Rifki mengaku merasa haus dan menuju ke ruang tengah.

"Saya buka kulkas frezer tapi terkuci, saya penasaran dan buka pakai kunci cengkeh, begitu saya buka ada tas isinya emas," jelasnya.

BREAKING NEWS - Lihat Emas Ratusan Gram, Jiwa Rifki Bergetar Ingin Miliki Perhiasan Mertua

Oleh Rifki, kemudian pintu kulkas yang dibukanya dengan kunci cengkeh dikembalikan seperti semula.

"Setelah selesai, saya pergi dari rumah dan menginap di hotel di Enggal," tandasnya.

Diancam hukuman

Meski ambil perhiasan milik mertua, Rifki Wahyudi (23) tetap diancam hukuman pindana penjara.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan pihaknya akan menjerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo pencurian dalam keluarga.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP," tuturnya, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit mengatakan pihak keluarga sudah membuat laporan resmi dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," bebernya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan yakni satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, dan satu cincin rantai emas seberat 10 gram.

"Untuk satu gelang rantai seberat 40 gram sudah terjual, taksiran korban mengalami kerugian sebesar Rp 122 juta," tandasnya.

Enam Jenis Emas

Dari rasa penasaran, Rifki Wahyudi (23) ambil enam jenis perhiasan milik mertua.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan Rifki berawal pada hari Jumat 18 Oktober 2019.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved