Curi Perhiasan Mertua

BREAKING NEWS - Sempat Berkilah, Rifki Mengaku Setelah Didesak Kakak jdan Ibu Kandung

BREAKING NEWS - Sempat Berkilah, Rifki Mengaku Setelah Didesak Kakak jdan Ibu Kandung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Sempat Berkilah, Rifki Mengaku Setelah Didesak Kakak jdan Ibu Kandung 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP," tuturnya, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit mengatakan pihak keluarga sudah membuat laporan resmi dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.

BREAKING NEWS - Rifki Gasak 6 Jenis Perhiasan Mertua yang Tersimpan di Kulkas Frezer

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," bebernya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan yakni satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, dan satu cincin rantai emas seberat 10 gram.

"Untuk satu gelang rantai seberat 40 gram sudah terjual, taksiran korban mengalami kerugian sebesar Rp 122 juta," tandasnya.

Enam Jenis Emas

Dari rasa penasaran, Rifki Wahyudi (23) ambil enam jenis perhiasan milik mertua.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan Rifki berawal pada hari Jumat 18 Oktober 2019.

"Jadi sekira pukul 16.00 wib, tersangka ini pulang kerja," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit mengatakan jika tersangka pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang.

"Tersangka masuk kedalam rumah menggunakan kunci serep," sebutnya.

Adit menuturkan tersangka kemudian penasaran dengan pintu kulkas frezer yang tak biasanya terkunci.

"Oleh tersangka dibukalah pintu frezer menggunakan obeng," sebut Adit.

Kata Adit, saat setelah bisa terbuka tersangka menemukan satu buah tas berisikan perhiasan beserta surat suratnya.

"Didalam tas tersebut berisi satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, satu cincin rantai emas seberat 10 gram, dan satu gelang rantai seberat 40 gram," jelas Adit.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved