Curi Perhiasan Mertua
BREAKING NEWS - Rifki Gasak 6 Jenis Perhiasan Mertua yang Tersimpan di Kulkas Frezer
BREAKING NEWS - Rifki Gasak 6 Jenis Perhiasan Mertua yang Tersimpan di Kulkas Frezer
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari rasa penasaran, Rifki Wahyudi (23) ambil enam jenis perhiasan milik mertua.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan Rifki berawal pada hari Jumat 18 Oktober 2019.
"Jadi sekira pukul 16.00 wib, tersangka ini pulang kerja," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.
Adit mengatakan jika tersangka pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang.
"Tersangka masuk kedalam rumah menggunakan kunci serep," sebutnya.
Adit menuturkan tersangka kemudian penasaran dengan pintu kulkas frezer yang tak biasanya terkunci.
"Oleh tersangka dibukalah pintu frezer menggunakan obeng," sebut Adit.
Kata Adit, saat setelah bisa terbuka tersangka menemukan satu buah tas berisikan perhiasan beserta surat suratnya.
• BREAKING NEWS - Warga Kedondong Diciduk Polisi Curi Perhiasan Emas 162,5 Gram Milik Mertua
"Didalam tas tersebut berisi satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, satu cincin rantai emas seberat 10 gram, dan satu gelang rantai seberat 40 gram," jelas Adit.
Emas Seberat 162,5 Gram
Sebelumnya diberitakan, menantu tak mau diuntung, sudah numpang tempat tinggal masih nekat gasak perhiasan milik mertua.
Alhasil pria yang diketahui bernama Rifki Wahyudi (23) warga Sukajaya Kecamatan Kedondong, Pesawaran diciduk anggota Polsekta Panjang, Selasa 22 Oktober 2019.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/271/X/2019/LPG/Resta Balam/Polsek Panjang 20 Oktober 2019.
"Kami amankan tersangka kemarin tanggal 22 Oktober 2019 di rumah kontrakan di Srengsem Panjang," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit menuturkan tersangka mencuri perhiasan milik orang yang tidak lain milik mertuanya sendiri.
"Total perhiasan yang diambil seberat 162,5 gram, itu semua 24 karat," sebutnya.
Meski demikian, kata Adit, dari 162,5 gram emas tersebut sudah terjual emas seberat 40 gram.
"Jadi barang bukti yang diamankan 122,5 gram, dan pengakuannya uang hasil penjualan untuk foya-foya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)