Tribun Bandar Lampung
Mantan Staf HRD Menangis dan Peluk Keluarga Divonis 28 Bulan
terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah menggelapkan uang perusahaan PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,18 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Sekitar bulan Desember 2015 tanpa diketahui perusahaan, terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek statusnya sudah keluar dari perusahaan sekitar 13 orang.
Sebanyak 13 orang itu tetap dimasukkan ke dalam daftar gaji kenek perusahaan.
Gaji kenek yang dibayarkan sebesar Rp 900 ribu per orang. Totalnya Rp 11,7 juta per bulan. Selanjutnya Januari 2017 hingga 2019 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung.
Modusnya, menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik di Jabung dalam bentuk flash disk.
Selanjutnya data tersebut oleh terdakwa langsung disalin ke dalam sistem kehadiran (attendence) dan diubah ke format excel untuk dicetak.
• Oknum Sales Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang
Setelah dicetak, terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung input ke dalam sistem payroll.
Terdakwa memilih secara acak nama nama karyawan, dan langsung merubah jam lembur karyawan seolah-olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam.
Setelah laporan gaji karyawan dirubah selanjutnya dimasukkan dalam nota kasbon nantinya akan terdakwa serahkan ke kasir untuk dibayarkan.
Terdakwa juga menandatangani kolom pembukuan dan kolom penerima, kemudian meminta tandatangan kepada manajer operasional. (*)