Tribun Tulangbawang
Polisi Tindak 48 Pelanggar Lalu Lintas di Menggala
Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres bersama Subdenpom Persiapan Tulangbawang menggelar razia
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Polisi Tindak 48 Pelanggar Lalu Lintas di Menggala
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres bersama Subdenpom Persiapan Tulangbawang menggelar razia secara bersama.
• Operasi Zebra Krakatau 2019 Kerahkan 363 Personel
Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, razia yang dilaksanakan di Jalintim Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala, Kamis (24/10) siang, berhasil menindak sebanyak 48 pelanggar lalu lintas dengan menggunakan blanko tilang.
• Operasi Zebra Krakatau, 93 Tilang Diberikan kepada Pelanggar Lantas
"Adapun rincian dari penindakan tersebut berupa 15 keping SIM, 32 lembar STNK dan satu unit kendaraan roda empat," kata Kasatlantas, kemarin..
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi sebelum berangkat. "Sehingga saat bertemu dengan petugas kami yang sedang melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2019 tidak terkena razia," ujarnya. (end)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polres-tuba-bersama-subdenpom.jpg)