Lolos PNS Sejak 2014, Guru Honorer Ini Tak Kunjung Diangkat, Namanya Hilang Saat Proses Pemberkasan

Sugianti (43) guru honorer SMPN 84 Koja, Jakarta Utara yang tak kunjung diangkat jadi PNS meski telah lulus seleksi dari 2014 merasa diintimidasi

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Sugianti, guru honorer yang dinyatakan lulus PNS sejak 2014 namun belum diangkat sampai sekarang.(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) 

Lulus PNS Sejak 2014, Guru Honor Tak Kunjung Diangkat, Namanya Hilang Saat Proses Pemberkasan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sugianti (43) guru honorer SMPN 84 Koja, Jakarta Utara yang tak kunjung diangkat jadi PNS meski telah lulus seleksi dari 2014 merasa diintimidasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Intimidasi itu didapatkan Sugianti ketika ia menggugat Dinas Pendidikan ke PTUN mengenai penggugurannya sebagai calon PNS di akhir tahun 2016.

"Mulai dari intimidasi Kepala Sekolah yang menghendaki saya keluar dari SMPN 84 karena dianggap melawan atasan," kata Sugianti saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (25/10/2019).

Perintah untuk meninggalkan sekolah tersebut ditolak oleh Sugianti.

Terlebih tidak ada surat pemberhentian resmi yang diterbitkan sekolah untuk mendepak dirinya.

Karena menolak berhenti mengajar, Sugianti tidak diberi jam pelajaran oleh pihak sekolah.

Namun agar tidak terkena sanksi disiplin, Sugianti tetap hadir ke sekolah meski hanya duduk-duduk di kantor.

"Honor saya itu juga sempat mereka tahan. Kurang lebih 4 bulan Dinas Pendidikan tidak membayar gaji saya dari awal tahun 2017," tutur Sugianti.

Pemprov Lampung Kaji Ulang Status 3.588 Honorer

BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak

Seluruh perlakuan itu didapatkan Sugianti karena menolak mencabut laporannya di PTUN tersebut.

Meski begitu Sugianti mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya kembali. Ia pun bersurat ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI.

"Ombudsman waktu itu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan mereka meminta sampai proses hukum ini selesai mereka diharapkan untuk memberikan hak saya sebagai guru," ucap dia.

Setelah panggilan dari Ombudsman, Dinas Pendidikan DKI membayarkan honor Sugianti yang sempat mereka tahan.

Namun honor yang dibayarkan hanya dari bulan Februari hingga Mei 2017.

Sugianti mengatakan, Dinas Pendidikan menolak membayar gajinya di bulan Januari karena dirinya dianggap tak bekerja karena di bulan itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved