Peserta Sidang Isbat di Lampung Utara, 30 Tahun Menikah Tri Terkendala Biaya Urus Buku Nikah
Peserta Sidang Isbat di Lampung Utara, 30 Tahun Menikah Tri Terkendala Biaya Urus Buku Nikah
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG..CO. ID, KOTABUMI - Kebahagian terpancar pasangan sidang Isbat Tri Martono (68) dan Sarmi.
Mereka satu dari 100 pasangan yang mengikuti sidang Isbat.
Tri mengaku melakukan nikah siri pada 1989 silam.
Namun, saat itu tidak secara resmi terdaftar dalam negara karena tidak mempunyai modal untuk mengurus surat menyurat pernikahan.
"Saya terkendala biaya. Jadi nikah disaksikan oleh keluarga aja. Tidak ada pesta nikah juga," katanya.
Tri dan Sarmi saat ini memiliki tiga orang anak dan secara hukum mereka terdaftar di kantor urusan agama. Mereka berharap kegiatan serupa terus digalakan pemerintah.
"Saya senang bisa ikut sidang istbat hari ini. Biayanya gratis. Persyaratannya bawa saksi saat menikah pada saat itu, identitas kami, dan waktu menikah, terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh pasangan Amir (50) dan Masyani (46) warga Desa kecamatan Sungkai Tengah.
Amir menceritakan dirinya menikah dengan wanita pujaan hatinya, pada tahun 1990.
Ia mengatakan saat itu, dirinya sudah berusaha membuat dan melaporkan pernikahannya di kantor urusan agama setempat.
Pada waktu itu, dirinya meminta pertolongan oleh kepala desa.
“Sampai dengan pelaksanaan sidang isbat, kami belum terima buku nikah. Jadi kami menunggu saja di kala itu,” katanya saat di hubungi via telepon, Jumat (25/10/2019).
Kemudian Dirinya mendengar ada program sidang isbat yang akan di laksanakan di kecamatan Sungkai Tengah. Pria yang memiliki tujuh orang anak itu langsung mendaftarkan diri.
“Saya langsung daftar ikut sidang isbat,” ujarnya seraya mengatakan Atas program tersebut, Amir mengaku senang karena saat ini sudah memiliki buku nikah.
100 Pasangan