Tribun Bandar Lampung
UMP 34 Provinsi Tahun 2020 Naik 8.51 Persen, Berikut Daftar Kenaikan UMP dan UMK di Lampung
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemprov Lampung sedang mengkaji dan mengkoordinasikan kepada masing-masing pihak.
Seperti, pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
"Iya itu adanya di Disnaker, mereka sedang koordinasikan kepada masing-masing pihak pengusaha serikat pekerja dan pemerintah," ungkap Fahrizal Jumat, (25/10/2019).
Ia juga mengaku Pemprov Lampung telah menerima Surat Edaran dari pemerintah pusat tentang kenaikan UMP di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia.
"Iya kami sudah terima surat edaran dari pusat yang menentukan tingkat inflasinya. Ini lah yang akan menjadi indikator yang menghitung kebutuhan hidup," terang Fahrizal.
Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Lampung Yuliastuti mengungkapkan pihaknya telah membahas kenaikan UMP Lampung di 2020 mendatang bersama dewan pengupahan daerah Provinsi Lampung.
Namun, sejauh ini masih dalam tahapan proses untuk pengajuan persetujuan dan sekaligus penetapan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Terkait UMP kami sudah rapatkan dengan dewan pengupahan daerah, hasilnya saat ini sedang dalam pengajuan kepada Gubernur untuk ditetapkan," kata Yuliastuti.
Kemudian, jelasnya, untuk formula angka kenaikan UMP itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015.
Kata dia, berdasarkan peraturan itu, maka kenaikan UMP di tahun 2020 menjadi 8.51 persen yang ditentukan atas dasar inflasi nasional.
Ia menerangkan, keputusan angka inflasi menjadi 8.51 persen itu berasal dari Badan Pusat Statistik pusat sehingga ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur.
Tak hanya itu, ia juga menerangkan Upah Minimun Kabupaten/Kota mengalami kenaikan yang sama sesuai dengan SE Kemnaker. Yakni 8.51%.
Berdasarkan persentase tersebut Tribunlampung.co.id mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP dan UMK pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.
Berikut kenaikan UMP di Provinsi Lampung dan UMK beberapa Kabupaten/Kota.
1. Provinsi Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
2. Bandar Lampung dari Rp. 2.445.141 menjadi sekitar Rp. 2.653.222 pada 2020.
3. Metro dari Rp. 2.242.540 menjadi sekitar Rp. 2.433.380 pada 2020.
4. Lampung Timur dari Rp. 2.241.406 menjadi sekitar Rp. 2.432.149 pada 2020.
5. Way Kanan dari Rp. 2.333.448 menjadi sekitar Rp. 2.535.024 pada 2020.
6. Lampung Selatan dari Rp. 2.342.848 menjadi sekitar Rp. 2.542.224 pada 2020.
7. Tanggamus dari Rp. 2.074.673 menjadi sekitar Rp. 2.251.227 pada 2020.
8. Tulangbawang dari Rp. 2.251.694 menjadi sekitar Rp. 2.443.313 pada 2020.
9. Lampung Tengah dari Rp. 2.250 957 menjadi sekitar Rp.2.442.513 pada 2020.
10. Tulangbawang Barat dari Rp. 2.278.264 menjadi sekitar Rp. 2.472.144 pada 2020.
11. Lampung Utara dari Rp. 2.268.750 menjadi sekitar Rp. 2.461.820 pada 2020.
12. Lampung Barat dari Rp. 2.328.399 menjadi sekitar Rp. 2.526.545 pada 2020.
13. Mesuji dari Rp.2.385.874 menjadi sekitar Rp. 2.588.911
14. Pesisir Barat dari Rp. 2.241.269 menjadi sekitar Rp. 2.432.001.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)