Tribun Bandar Lampung

Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2020 Digodok Rp 2,65 Juta

Presentase kenaikan 8,51 persen merujuk Surat Edaran sebagai acuan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dan berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Penulis: kiki adipratama | Editor: martin tobing
Istimewa via BangkaPos.com
Ilustrasi - UMP Lampung 2020 Naik 8,51 Persen Jadi Segini, Berikut Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Kiki Adipratama dan Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandar Lampung telah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Surat terkait Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Tercatat, presentase kenaikan 8,51 persen merujuk Surat Edaran sebagai acuan penentuan upah minimum provinsi atau UMP 2020 dan berlaku untuk seluruh provinsI.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemprov Lampung sedang mengkaji dan mengkoordinasikan kepada masing-masing pihak.

Koordinasi mencakup pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

"Surat edaran dari pusat yang menentukan tingkat inflasinya. Inilah yang akan menjadi indikator yang menghitung kebutuhan hidup," terang Fahrizal, Jumat (25/10/2019).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Lampung Yuliastuti menyatakan, pihaknya telah membahas kenaikan UMP Lampung 2020 mendatang bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung.

Tahapan saat ini proses pengajuan persetujuan dan sekaligus penetapan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Ia menambahkan, formula angka kenaikan UMP itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan itu, maka kenaikan UMP 2020 menjadi 8,51 persen yang ditentukan atas dasar inflasi nasional.

“Keputusan angka inflasi menjadi 8,51 persen itu berasal dari Badan Pusat Statistik pusat sehingga ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur".

"Upah Minimun Kabupaten/Kota mengalami kenaikan yang sama sesuai Surat Endaran Kemnaker,” papar Yuliastuti.

Berdasarkan persentase 8,51 persen tersebut, Tribun ncoba menghitung perkiraan kenaikan UMP dan UMK 2020. UMK Bandar Lampung misalnya, dari Rp 2.445.141 menjadi sekitar Rp 2.653.222.

Kepala Dinas Disnakertrans Bandar Lampung Wan Abdurrahman menerangkan, pihaknya sedang melakukan tahap koordinasi bersama dewan pengupahan daerah untuk menentukan besaran UMK.

Hasil itu akan dilaporkan kepada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Terkait rencana UMP 2020, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo cenderung tidak setuju semisal kenaikan hanya 8,51 persen saja.

Menurutnya, presentase kenaikan hanya menunjukan angka pertumbuhan sangat kecil.

"Kenaikan itu (UMP) minim sekali, jujur kami menolak kenaikan hanya 8,51 persen. Akan tetapi kita juga tidak bisa paksakan karena ini aturan pusat," ujarnya.

Tri berharap, pemerintah tidak mengabaikan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dari Dewan Pengupahan. "Karena inflasi setiap daerah itu berbeda-beda, seharusnya pemerintah bisa sesuaikan itu," sebutnya.

Kebutuhan Tinggi

Sekretaris  Kota Bandar Lampung Badri Tamam membenarkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 menjadi 8,51 persen.

Upah Minimum Kota (UMK) 2019 di Bandar Lampung sekitar Rp 2,4 juta bakal naik menjadi Rp 2,6 juta tahun depan.

"Ya sesuai dengan nilai riilnya memang ditambah kenaikan 8,51 persen yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini," tuturnya seusai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (25/10/2019).

Badri menilai, kenaikan tersebut belum sesuai bagi masyarakat atau pekerja di wilayah Kota Tapis Berseri. "Karena kebutuhan masyarakat kota kan tinggi. Tapi ya itulah yang baru kita tetapkan kenaikan itu," paparnya.

Ia berharap, kenaikan UMP tersebut dunia usaha harus tumbuh dan didukung kerjasama harmonis dengan pekerja.

"Jadi perusahaan itu milik bersama, itu yang penting sehingga perusahaan tumbuh. Tapi kalau perusahaan gak milik bersama kan rusak itu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved