VIDEO Content 182 Warga Lampung Dipasung
Sejak 2010, Indonesia memiliki program Indonesia Bebas Pasung. Targetnya bisa tercapai pada 2019.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejak 2010, Indonesia memiliki program Indonesia Bebas Pasung.
Targetnya bisa tercapai pada 2019.
Aturannya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Lalu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa.
Pada Permenkes 54/2017, pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta pelanggaran berat hak asasi manusia.
• Kisah Pemuda di Kota Agung yang Dipasung karena Kerap Mengamuk dan Pukuli Ibunya Sendiri
• 4.139 Warga Sumut Gangguan Jiwa, Ada yang Stres Dipasung 10 Tahun Tak Lolos CPNS
Sayangnya, masih terjadi pemasungan tersebut di Provinsi Lampung.
Bahkan berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, ada 182 orang dengan gangguan kejiwaan yang dipasung, baik itu yang dirantai atau sekadar dikurung dalam kamar.
Seperti apa kasus pemasungan ODGJ ini di Lampung dan di mana saja kasusnya?
Baca koran Tribun Lampung edisi Jumat, 25 Oktober 2019 ini. (*)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar