Tribun Bandar Lampung
Bawa 23 Paket Sabu, 2 Buruh Ini Diamankan Polisi Saat Berada di Kamar di Pringsewu
Bawa 23 Paket Sabu, 2 Buruh Ini Diamankan Polisi Saat Berada di Kamar di Pringsewu
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simpan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket, dua buruh diciduk anggota Subdit 3 unit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung.
Keduanya yakni Andriyas (30) dan Roni Mastiono (36) warga Jalan Palapa Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
Andriyas dan Roni diamankan polisi di kamar kontrakan di Kampung Tempel Pringadi Gang Panda Gudang Biliard, Kelurahan Pringadi, Pringsewu Selatan, Pringsewu, Jumat, 25 Oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat jika sering ada transaksi narkotika di lingkungannya," kata Shobarmen, Minggu, 27 Oktober 2019.
Atas informasi tersebut, kata Shobarmen, pihaknya menurunkan Tim Subdit 3 unit 1 untuk melakukan penyelidikan.
• BREAKING NEWS - 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tarahan, Masih di Ruang Jenazah RSUD Bob Bazar
• BREAKING NEWS - Satu Keluarga Korban Truk Maut di Tarahan Ternyata Sedang Selfie
"Hasil penyelidikan memang benar adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, lalu tim lakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai," sebut Shobarmen.
Shobarmen mengatakan, pihaknya kemudian mendapati seorang pria yang belakangan diketahui bernama Andriyas berperilaku mencurigakan masuk ke rumah kontrakan Roni.
"Langsung kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap dua orang yang ada di dalam kamar," ucap Shobarmen.
Alhasil, beber Shobarmen, dari dompet Roni ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 23 paket.
• Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung, Terungkap Sosok Wanita yang Dihampiri Pelaku Sebelum Bacok Ayah
"Jadi 21 bungkus plastik klip bening ukuran kecil sabu, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar sabu," tutur Shobarmen.
Mantan Kepala SPN Kemiling ini menambahkan, saat ini keduanya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan.
"Saat ini masih kami mintai keterangan guna melakukan pengembangan asal barang tersebut," tandas Shobarmen.(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)